11 Parpol Ajukan Dana Banpol Tahun Anggaran 2023 di Bakesbangpol Tuban
Berita Baru, Tuban – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Tuban yang saat ini memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengajukan berkas pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban.
Sekiranya ada 11 parpol yang pengajuan berkas pencairan dana banpol tahun anggaran 2023 tersebut telah sampai pada tahapan verifikasi. Bahkan, tahapan itu juga melibatkan KPU Tuban, Inspektorat, BPKAD serta Bagian Hukum Pemkab Tuban.
Saat ditemui awak media, Kepala Bakesbangpol Tuban, Didik Purwanto mengatakan, semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Tuban telah mengajukan berkas pencairan dana banpol tahun anggaran 2023, sehingga hari ini dilakukan verifikasi.
“Setelah semua berkas terkumpul, saat ini dilakukan tahapan verifikasi,” tutur Didik Purwanto, Kamis (25/5/2023) dikantor Bakesbangpol Tuban.
Menurutnya, setelah tahapan verifikasi ini selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap, selanjutnya Bakesbangpol akan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Tuban untuk segera mencairkan dana banpol.
“Tahun anggaran 2023 ini anggaran banpol mengalami kenaikan 100 persen, dimana tahun sebelumnya hanya Rp2.500 per suara sekarang menjadi Rp5.000 per suara. Jadi, untuk jumlah total dana banpol mencapai Rp3,3 Miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pemilu 2019, PKB berada diurutan pertama dengan jumlah 16 kursi DPRD dan 191.173 suara sah, besaran banpol yang akan diterima yaitu, Rp955.865.000.
Urutan kedua, disusul Partai Golkar dengan jumlah 9 kursi DPRD dan 111.816 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima yaitu, Rp559.080.000.
Sedangkan PDI Perjuangan dengan jumlah 5 kursi DPRD dan memperoleh 78.917 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima yaitu Rp394.585.000. Partai Gerindra dengan jumlah 5 kursi dan 56.773 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima Rp283.865.000.
Sementara Partai Demokrat dengan jumlah 5 kursi DPRD dan 71.875 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp359.375.000.
Kemudian PAN dengan jumlah 3 kursi DPRD dan 44.916 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp224.580.000.
Lalu, PPP dengan 2 kursi DPRD dan 31.064 suara sah akan menerima dana banpol Rp155.320.000. Partai Nasdem dengan jumlah 2 kursi dan 30.661 suara sah akan menerima banpol sebesar Rp153.305.000.
Selanjutnya, PKS, Hanura, dan PBB masing-masing 1 kursi DPRD. PKS akan menerima dana banpol sebesar Rp121.530.000 dari jumlah 24.306 suara sah.
Serta Hanura akan menerima dana banpol Rp77.990.000 dari 15.598 suara sah dan yang terakhir PBB dengan jumlah 9.625 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp48.125.000.