Berita Tuban Hari Ini NASIONAL PERISTIWA
33 Karyawan di PHK Sepihak, Ribuan Buruh Geruduk PT. IKSG Tuban
Berita Baru, Tuban – Ribuan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FASPMI) Tuban geruduk perusahaan PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berdomisili di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/8/2022).
Hal itu dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerja yang dipekerjakan di wilayah PT. IKSG.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menyebut aksi yang digelar ini diikuti kurang lebih 2500 massa. Tak hanya dari Tuban, beberapa buruh dari Surabaya dan Kabupaten Jember dipastikan akan ikut berpartisipasi.
“Beberapa perwakilan buruh dari kota lain juga ikut bergabung, termasuk perangkat DPW FSPMI Jawa Timur,” ujar Duraji.
Duraji menegaskan, pemecatan oleh PT Swabina Gatra dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
Dengan dalih efesiensi yang selama ini dikemukakan oleh perusahaan juga tidak didasari bukti – bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga pihaknya berisi kukuh menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
“Kami telah bersedia bertemu dengan perusahaan, yang mana langsung dimediasi oleh Disnaker Tuban, dan belum ada anjuran apapun. Jadi pemecatan tersebut kami anggap sebuah bentuk arogansi,” tegas Duraji.
Pihaknya menuntut agar 33 orang pekerja yang dipecat segera dipekerjakan kembali. Apalagi mereka notabenya adalah warga ring 1 yang terdampak aktifitas perusahaan.
Mereka sudah banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan, bukan hanya setahun dua tahun, Bahkan menurutnya ada yang sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan anak usaha Semen Indonesia tersebut.
“Kami juga menuntut Bupati ikut andil menyelesaikan persoalan PHK ini, karena belakangan ini banyak kasus serupa terjadi. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut yang nantinya merugikan para buruh di Tuban,” pungkasnya.