9 Bulan Penyidikan, Kejari Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Biopori
Berita Baru, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, butuh waktu sembilan bulan untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan biopori tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (22/7/2024)
Ada tiga orang yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 344 juta. Selain itu, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 49 orang, termasuk Kepala DLHP Tuban, terkait kasus ini. Ketiga tersangka itu yakni, YA, WS dan HG.
Untuk saat ini ketiga tersangka pengadaan biopori sudah dititipkan ke tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 dan tidak menutup kemungkinan akan ada kejutan lain di dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kemarin pada tanggal 21 Juli 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi pengadaan biopori,” ujar Kejari Tuban Iman Sutopo kepada Beritasatu.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto menjelaskan bahwa kaitan penetapan tersangka sudah dilakukan. Fakta-fakta yang terungkap didalam penyidikan, tersangka satu YA selaku direktur CV yang meminjam CV untuk melaksanakan pekerjaan biopori.
“Kemudian untuk tersangka kedua WS merupakan pelaksana lapangan yang seharusnya melaksanakan pekerjaan. Sedangkan tersangka yang ketiga HG merupakan pelaksana dilapangan yang seharusnya tidak bisa melaksanakan pekerjaan,” jelasnya.
Selanjutnya, Yogi menambahkan tidak menutup kemungkinan untuk kedepan perkembangan-perkembangan bisa disampaikan dengan cara berjenjang sambil melihat proses persidangan di Surabaya.
“Kedepan tidak menutup kemungkinan ada hal-hal baru atau fakta-fakta baru yang akan terungkap dan membuat penyidik melakukan tindakan-tindakan represif. Karena terkendala masalah perhitungan kerugian negara sehingga kami butuh waktu selama 9 bulan,” tambahnya. (Zid/Met)