Guru Madrasah Swasta di Tuban Dapat JPS senilai Rp150 Ribu
Berita Baru, Tuban – Selama periode September hingga Desember, guru madrasah swasta di Kabupaten Tuban, mendaoatah Jaringan Pengaman Sosial (JPS) seniali Rp150 ribu. Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,4 miliar dari APBD untuk memberikan JPS ke 4 ribu guru honorer dan keluarga terdampak.
Setiap bulannya penerima JPS Kabupaten Tuban akan mendapat bantuan paket sembako senilai 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyebutkan, program JPS Kabupaten Tuban akan dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Program ini disamping teruntuk keluarga terdampak Covid-19 sebagaimana data Pemprov sebelumnya sejumlah 10 ribu penerima Pemkab Tuban juga menambah penerima sebanyak 4 ribu penerima sehingga total penerima mencapai 14 ribu penerima.
“Awalnya 10 ribu kemudian ditambah 4 ribu penerima dengan latar belakang pekerjaan adalah guru honorer madrasah swasta,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020).
Wabup juga mengungkapkan guru honorer berperan penting mencerdaskan generasi penerus Kabupaten Tuban. Namun, masih banyak guru honorer yang kesejahteraannya masih jauh dari cukup, utamanya guru honorer pada madrasah swasta.
“Terutama pada masa pandemi Covid-19, banyak guru honorer yang terpukul kondisi ekonominya, karenanya perlu mendapat perhatian lebih dari Pemkab Tuban,” sambungnya.
Politikus Partai Kebangkita Bangsa ini, berpesan agar bantuan yang diterima tidak dijual kembali. Namun dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga. Selain itu masyarakat juga harus disiplin protokol kesehatan, diantaranya memakainya masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menerangkan pendataan penerima JPS sesuai data JPS Pemprov Jatim dan ditambah 4 ribu penerima yang diajukan Pemkab Tuban. Penerima bantuan JPS Kabupaten Tuban bukan saja masyarakat miskin tapi juga masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
“Masyarakat yang pekerjaannya terhenti atau bahkan hilang akibat Covid-19 termasuk dalam kriteria masyarakat terdampak,” jelasnya.
Joko Sarwono menambahkan proses penyaluran bantuan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Harapannya, program JPS Kabupaten Tuban dapat mendukung penguatan ekonomi dan pangan masyarakat kabupaten Tuban. (Wan/Dur)