
PPATK Dituding Keluar Jalur, Kebijakan Blokir Rekening Pasif 3 Bulan Tuai Kritik
Berita Baru, Jakarta – Kebijakan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai melampaui wewenang PPATK, tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK bertugas mencegah dan memberantas pencucian uang melalui analisis transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Hasil analisis tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Namun, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk langsung memblokir rekening nasabah secara massal, sebagaimana kebijakan yang baru-baru ini diterapkan.
“PPATK hanya berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan hasil analisis, bukan mengeksekusi pemblokiran rekening. Tindakan ini jelas melanggar tugas dan fungsi PPATK,” ungkap ekonom senior Didik J. Rachbini dalam pernyataannya.
Menurut Didik, alasan pemblokiran rekening pasif selama tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan kriminal, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada undang-undang atau peraturan yang menyatakan bahwa rekening pasif merupakan pelanggaran hukum. Kebijakan ini juga dinilai tidak efektif dan justru memicu keresahan di kalangan masyarakat.
“Pemblokiran rekening secara massal menunjukkan ketidakpatuhan PPATK terhadap regulasi. Ini mencerminkan kurangnya kompetensi pimpinan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Didik.
Lebih lanjut, Didik menyoroti pola pengambilan kebijakan yang cenderung sewenang-wenang di era pemerintahan saat ini. Ia mencontohkan pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai tidak melalui proses legislasi yang transparan serta pengubahan undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Menurutnya, kebijakan PPATK ini merupakan bagian dari tren pengambilan kebijakan yang tidak akuntabel dan mengabaikan prinsip demokrasi.
Didik juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat PPATK yang dianggap lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah juga harus bertanggung jawab atas pengangkatan pejabat yang tidak kompeten di bidangnya.
Hingga berita ini diturunkan, PPATK belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut. Masyarakat kini menanti klarifikasi dan langkah konkret dari pemerintah untuk menangani polemik ini.
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Serdadu.id
Beritautama.co
kalbarsatu.id
surau.co
