Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Akselerasi Pendanaan Ekologis demi Capai Target Emisi 2050

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Akselerasi Pendanaan Ekologis demi Capai Target Emisi 2050



Berita Baru, Jakarta – Percepatan target net zero emission Indonesia dari tahun 2060 menjadi 2050 menuntut reformasi besar dalam pendanaan lingkungan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Diaz Hendropriyono dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis ke-6 yang digelar di Jakarta, Senin (5/8).

“Langkah percepatan ini membutuhkan dukungan pendanaan yang signifikan dan terstruktur,” ujar Diaz. Ia menyoroti pentingnya skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai strategi fiskal untuk mendorong pelestarian lingkungan hidup di tingkat daerah.

EFT merupakan insentif anggaran kepada pemerintah daerah berdasarkan kinerja mereka dalam menjaga lingkungan. Skema ini telah melahirkan sejumlah inovasi seperti TAPE (Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi), TAKE (Kabupaten), hingga ALAKE (Kelurahan). Namun, Diaz menegaskan bahwa efektivitas skema ini hanya bisa dicapai jika benar-benar berdampak pada masyarakat, terutama kelompok rentan dan komunitas penjaga ekosistem.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto yang turut hadir menekankan pentingnya kolaborasi lintas generasi. Menurutnya, lebih dari 80% kepala daerah saat ini merupakan wajah baru, banyak di antaranya berasal dari generasi milenial. “Ini peluang besar untuk memimpin perubahan menuju keberlanjutan,” ujar Bima.

Konferensi yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) ini mengusung tema “Menapak Paradigma Baru: Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif.”

Per 2025, EFT telah diadopsi oleh 48 daerah dengan total anggaran lebih dari Rp529 miliar. Salah satu contoh sukses datang dari Kabupaten Siak, Riau yang menyalurkan dana ekologis untuk warga sekitar kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dana EFT digunakan untuk mendukung penjaga hutan tradisional.

Namun cakupan tersebut masih kecil, baru sekitar 8,9% dari total daerah di Indonesia. Padahal, menurut kajian Indonesia Development Insight, potensi dana EFT secara nasional dapat mencapai Rp10,2 triliun per tahun—jika dianggarkan 0,25% dari belanja pemerintah pusat dan daerah.

Dorongan Regulasi dan Inovasi Baru

Dalam momentum ini, KMS-PE kembali menyerukan pentingnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan penerapan EFT dalam kerangka kebijakan fiskal nasional. Langkah ini diyakini akan memperkuat komitmen Indonesia terhadap pendanaan iklim dan NDC (Nationally Determined Contribution).

Sebagai bentuk apresiasi, KMS-PE memberikan EFT Award 2025 kepada sejumlah daerah yang dinilai berhasil mengintegrasikan prinsip ekologis dalam kebijakan fiskal mereka. Kabupaten Bulungan, Siak, dan Kota Sabang menyabet penghargaan Inovasi Utama, sementara penghargaan khusus diberikan kepada Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Jayapura, Bengkalis, dan Maros.

Koalisi juga meluncurkan dua inisiatif baru: Green Leaders Forum (GLF) dan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), sebagai ruang sinergi kepala daerah dan anggota DPRD dalam memperjuangkan isu lingkungan secara berkelanjutan.

Selain itu, konferensi ini juga memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru seperti Result-Based Payment (RBP), Green Insurance, Carbon Pricing, dan Dana Abadi Daerah Ekologis, untuk memperluas ekosistem pendanaan hijau di Indonesia.

Jalan Baru Menuju Keadilan Ekologis

Melalui berbagai strategi tersebut, Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI menandai langkah konkret menuju ekosistem pendanaan yang adil, transparan, dan berdampak. KMS-PE menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Sebagaimana dikatakan dalam pernyataan resmi Koalisi, “Keberlanjutan lingkungan hidup tidak akan tercapai tanpa keberanian politik dan reformasi fiskal yang progresif.”