
LBH-YLBHI: Brutalitas TNI-Polri Melanggar Hak Konstitusional Rakyat
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dan TNI dalam penanganan aksi massa di berbagai daerah sejak 25 hingga 31 Agustus 2025.
Dalam catatan LBH-YLBHI, sedikitnya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka, dan 10 orang meninggal dunia akibat bentrokan dengan aparat.
“Pemerintah Prabowo sedang menyebarkan ketakutan terhadap warga negaranya sendiri. Aparat tidak lagi bertugas mengamankan aksi, melainkan melakukan represi sistematis dan bentuk teror terhadap rakyat,” tegas LBH-YLBHI dalam pernyataannya.
Instruksi Presiden Perburuk Represi
LBH-YLBHI menyebut skala kekerasan meningkat pasca Presiden Prabowo memerintahkan TNI-Polri melakukan penindakan tegas pada 31 Agustus. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penembakan terhadap massa aksi yang masuk ke kantor polisi. Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mendorong kerja sama aktif TNI-Polri dalam pengamanan.
“Keputusan ini menunjukkan keterlibatan tentara secara aktif dalam keamanan dalam negeri, yang sejatinya bertentangan dengan amanat Reformasi 1998,” jelas YLBHI.
Penangkapan Sewenang-wenang dan Kekerasan
Aksi penangkapan besar-besaran terjadi di 20 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Medan, hingga Sorong. LBH-YLBHI menyoroti praktik aparat yang menangkap secara acak warga yang tidak ikut aksi, serta melarang media meliput peristiwa di lapangan.
Selain itu, aparat juga menutup akses bantuan hukum. Pengacara publik LBH di Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dihalangi saat hendak mendampingi massa aksi. Bahkan di Manado dan Samarinda, pengacara publik LBH mengalami penangkapan dan kekerasan fisik.
Kendaraan Tempur di Jalanan Kota
LBH-YLBHI juga melaporkan kehadiran kendaraan tempur Anoa 6×6 dalam patroli gabungan di Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta. Kendaraan ini digunakan dalam konvoi aparat hingga penyerbuan ke kampus Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan.
“Patroli dan pengerahan kendaraan tempur di tengah kota jelas menciptakan ketakutan warga, bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin rasa aman,” ujar YLBHI.
Desakan kepada Pemerintah
Atas rangkaian pelanggaran ini, LBH-YLBHI menyampaikan delapan tuntutan, antara lain:
- Mengutuk keras praktik kekerasan aparat yang menimbulkan korban luka dan meninggal.
- Mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi warga.
- Mendesak Presiden Prabowo menarik tentara dari operasi keamanan sipil.
- Menolak pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang.
- Mendesak Kapolri Listyo Sigit mundur serta membebaskan warga yang ditahan tanpa syarat.
- Mengecam pemblokiran informasi dan pembatasan media sosial.
- Mendesak lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman melakukan penyelidikan independen.
- Menuntut pemerintah tidak abai terhadap aspirasi rakyat.
“Pemerintah harus segera menghentikan brutalitas aparat. Tugas negara adalah melindungi, bukan menebar ketakutan,” tegas LBH-YLBHI.
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Serdadu.id
Beritautama.co
kalbarsatu.id
surau.co
