
PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara, Tekankan Kedaulatan dan Kepentingan Publik
Beritabaru.co, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara Republik Indonesia. Fraksi menilai regulasi ini penting untuk menjaga kedaulatan nasional sekaligus memastikan pemanfaatan ruang udara bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ruang udara adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan kita dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dikelola dengan bijak,” kata juru bicara F-PKB, Muhammad Hilman Mufidi, dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus RUU di DPR, Rabu (17/9/2025). Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Gus Hilman mengingatkan, pengaturan ruang udara semakin mendesak menyusul meningkatnya kasus pelanggaran wilayah oleh pesawat asing. Data resmi mencatat, ada 364 pelanggaran pada 2019, naik drastis menjadi 1.583 kasus pada 2020, dan 1.054 kasus pada 2021. “Lonjakan ini menunjukkan perlunya kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Meski menyatakan dukungan, F-PKB menyampaikan tujuh catatan sebagai penekanan dalam perumusan RUU. Pertama, regulasi harus komprehensif dan mencakup isu strategis lintas sektor, mulai dari kedaulatan, Flight Information Region (FIR), sinergi militer-sipil, hingga pengaturan teknologi modern seperti drone.
Kedua, F-PKB menekankan pentingnya sinergi otoritas sipil dan militer. Menurut Hilman, penguatan otoritas sipil justru akan memperkuat peran militer dalam menjaga kedaulatan.
Ketiga, terkait penegakan hukum, fraksi mendorong ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran, namun mengingatkan agar tidak mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Keempat, fraksi mendorong pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat. “RUU ini harus mengakomodasi partisipasi Pemda dan rakyat sesuai semangat demokrasi ekonomi,” kata Hilman.
Kelima, soal batas vertikal ruang udara. Fraksi menilai penting adanya kejelasan ketinggian, sembari mengikuti perkembangan pembahasan di United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS).
Keenam, regulasi juga perlu menyentuh wilayah subantariksa (near space) di ketinggian 20–100 kilometer. Hilman mencontohkan insiden balon mata-mata Tiongkok yang melintasi Amerika Serikat sebagai bukti kerentanan ruang udara di level tersebut.
Ketujuh, fraksi menilai RUU harus menjamin efisiensi dan berdampak positif bagi industri penerbangan, terutama dalam menekan biaya operasional bahan bakar agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bagi F-PKB, ruang udara bukan hanya soal pertahanan dan keamanan, tetapi juga aset ekonomi. “Kami menyetujui agar RUU ini segera disahkan dengan catatan-catatan yang telah kami sampaikan,” kata Hilman.
Hilman menambahkan, dengan sinergi seluruh pihak, RUU ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi kedaulatan, keamanan, serta kemajuan bangsa di masa depan.
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Serdadu.id
Beritautama.co
kalbarsatu.id
surau.co
