Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Pupuk Tak Temukan Kejelasan, Petani Bisa Apa?

Polemik Pupuk Tak Temukan Kejelasan, Petani Bisa Apa?



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Fenomena aksi penghadangan mobil pendistribusian pupuk semakin gencar di Tuban. Diantaranya yang terjadi didaerah Singgahan, Semanding, Merakurak, dan Tambakboyo. Itu tidak bisa menutup kemungkinan akan memicu penghadangan didaerah lain.

Semua aksi tersebut dilakukan di siang hari, yang artinya para petani secara sadar hanya ingin meluapkan kekesalan mereka. Dibuktikan disetiap aksinya tidak ada kericuhan, seperti pembakaran atau perusakan kendaraan. Namun hanya pupuk yang diambil dengan cara menganti dengan sejumlah uang seharga pupuk tersebut.

Menanggapi hal itu, Polres Tuban mengelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Yaitu Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban Murtadji, Manager penjualan wilayah Jawa-Bali Petrokimia Gresik, Iyan Fajri, serta distributor di wilayah Kabupaten Tuban. Untuk menyikapi penghadangan truk bermuatan pupuk. Selasa (10/11).

Kendati demikian, kondisi ini tak kunjung berangsur surut. Justru kebingungan para petani tak terjawab. Sebab berbagai simpang siurnya informasi yang didapatkan para petani.

“Kok angel tenan golek pupuk, jajane petani salah opo,” tutur Paijan salah satu petani Desa Penidon Kecamatan Plumpang.

Informasi yang didapatkan Beritabaru.co Biro Tuban, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada realokasi ke II sebanyak 134.745 ton. Rinciannya, 51.566 ton pupuk urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tuban Murtadji, mengakui pihaknya telah berkordinasi dengan pemerintah provinsi, dan kementerian, agar alokasi pupuk di Tuban bisa ditambahkan.

“Sesuai dengan e-RDKK dan lokasi kita hanya 30 persen. Padahal musim tanam ini maju sehingga dengan tambahan pupuk ini semua bisa mencukupi,” tuturnya.

Lebih jauh Murtadji menambahkan, jika distributor sudah diberi saran masukan terkait permasalah pupuk yang ada di lapangan.

“Di bulan September tidak bisa mendistribusikan, sebab ada perubahan sistem dari kartu tani dari manual ke elektronik, untuk dua bulan kedepan masih 25 persen yang artinya stok pupuk masih mencukupi,” tambahnya.

Terkait penghadaan pendistribusian pupuk disejumlah daerah, pihaknya melakukan kordinasi dan meminta pengawalan pihak TNI dan Polri.

“Mungkin gak bisa bareng semua karena terbatasnya personil juga yang mengawal,” tegasnya.

Polemik Pupuk Tak Temukan Kejelasan, Petani Bisa Apa?

Murtadji pun mengakui, jika hampir semua yang melakukan penghadangan yaitu petani pesanggem. Petani yang menggarap sebagian lahan di kawasan hutan.

“Pas ada demo kemarin. Saya minta pernyataan perwakilan pesanggem, dan membuat surat yang ditujukan kepada Bapak Menteri (Menteri Pertanian Republik Indonesia,red). Dan mengetahui kami. Biar tahun 2021, petani pesanggem bisa dimasukan keputusan menteri. Sementara ini jelas Pupuk diperuntukkan untuk Poktan dan Gapoktan. Sedangkan pesanggem masuk LMDH,” jelasnya.

Pihaknya berharap, setelah surat itu ditanggapi Menteri akan ada perubahan regulasi. Dan Tuban bisa mewakili daerah yang lain tentang peranturan yang mengakomodir kepentingan petani pesanggem.

“Dipastikan untuk alokasi pupuk sampai akhir tahun ini cukup, kalaupun kurang ada pupuk non subsidi dan organik,” tutupnya.

Senada dengan Murtadji, Direktur Petrokimia mengakui stok ada dan cukup. Namun pernyatan itu mendapat sanggahan, dari Ratna Juwita Sari, DPR RI Komisi VII dapil Tuban-Bojonegoro.

“Bagaimana stok itu ada, tapi rakyat membutuhkan mengapa distribusinya di pasaran tidak ada. Bagaimana stok itu tidak masuk di pasar. Padahal masyarakat sedang sangat membutuhkan karena musim tanam sudah mulai dan hujan sudah turun. Sehingga ini moment yang bagus untuk tanam,” tuturnya.

Lebih jauh Anggota DPR RI Komisi VII, Ratna Juwita Sari , menyarankan pihak Petrokimia untuk melakukan cek agen-agen dibawah. Sebab yang dirasakan fungsi-fungsi distribusi tidak di jalankan. Yang dikhawatirkan di era pandemi ini, ada pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan lebih dari kesulitan masyarakat.

“Kami akan sampaikan dan perjuangkan terus, apa yang menjadi keluh kesah rakyat, karena itu menjadi tugas kami selaku wakil mereka,” jelasnya kepada Beritabaru.co Biro Tuban.

Mencuatnya polemik pupuk di lapangan. Ali Imron ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Kabupaten Tuban angkat suara. Pria asal Desa Pucangan Kecamatan Montong ini, menuturkan inti permasalahan berasal dari tranpransi e-RDKK serta kejelasan regulasi pendistribusian pupuk dan pengambilan jatah pupuk.

Semua kelompok tani sudah diberikan e-RDKK oleh Korluh (Koordinator Penyuluh) problemnya oleh Kelompok Tani e-RDKK tidak disosialisasikan ke anggotanya.

“Si A dapat pupuk ini dan itu sekian, si B dapat pupuk sekian,” tuturnya memberikan contoh didepan Beritabaru.co Biro Tuban.

Setelah semua Kelompok Tani ada e-RDKK, barulah ditulis di belangko. Belangko itulah yang ditanda tanggani ketua kelompok dan mengetahui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Blangko itu berisi keterangan dia (petani, red) mendapat alokasi pupuk subsidi berapa kwintal.

“Lah itu (blangko, red) yang dibuat menebus pupuk di kios. Kalau semuanya melakukan itu, tidak ada kerusuhan pupuk seperti itu, karena jelas,” tegasnya.

Menurutnya, solusi akan polemik pupuk yang terjadi hari ini, dengan mendatangkan PPL, kios, ketua kelompok tani serta membawa e-RDKK.

“Kunci permasalah pupuk adalah e-RDKK tidak disosialisasikan,” ujarnya.

Melihat fakta dilapangan tidak pernah ada publikasi jatah pupuk, tidak ada transparansi data progres penyerapan kuota pupuk pada petani. Pada semestinya sudah terupdate di kios, berdasarkan blangko yang ditanda tangani Kelompok Tani dan PPL yang dibawah dikios, sebab data transaksi pemberian pupuk kepada petani direkap oleh kios.

“Salah satu contoh pendistibusian pupuk daerah Pucangan Montong. Semua ketua kelompok tani berjumlah 10 didatangkan. e-RDKK disampaikan, Terus semuanya difoto copikan blanko untuk semua petani yang menerima pupuk. Blangko dibawa ke kios pada saat mengambil pupuk,” tuturnya.

Sebenarnya peraturan pemerintah sudah tepat, namun kadang implentasi di lapangan tidak sesuai. Bisa jadi ada pihak yang sengaja ingin mengambil keuntungan lebih, atau memang benar-benar ketidaktahuan dengan regulasi terkaid. (Mam/Dur)