Berita Tuban Hari Ini NASIONAL
Terkait Sistem Pengaduan, KPK Teken MoU dengan 21 Kementerian
Berita Baru Tuban, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat melakukan kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga mengani penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Whistleblowing system tindak pidana korupsi terintegrasi dengan KPK dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa sistem ini menunjukkan setiap orang memiliki peran dalam pemberantasan korupsi.
”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita yaitu korupsi,” terang Firli, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/12)
Kata Firli, dengan adanya whistleblowing system tindak pidana korupsi, sebuah organisasi/lembaga akan punya manfaat besar, sebab bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini dan memperoleh informasi lebih awal mengenai dugaan pelanggaran, sekaligus bisa melakukan pemetaan titik-titik rawannya.
Menteri BUMN Erick Thohir berkata bagwa selama ini di lingkungan kementerian BUMN selalu mengimbau yang terpenting dalam bisnis merupakan proses yang benar dalam sebuah proyek. Bukan nilai proyeknya.
”Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengan adanya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga,” tutur Erick.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berkata bahwa kerja sama ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Dia menerangkan selama satu tahun, kementeriannya sudah menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.
”Dari jumlah itu, cuma 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan,” terangnya.
Acara penandatanganan kerja sama ini, dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.
Sebanyak 21 kementerian/lembaga yang menandatangani MoU dengan KPK yakni Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Berikutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi; Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Sumber: Beritabaru.co
Oleh: Moh. Junaidi