Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA SOSIAL
Tanggapi Jalan Rusak di Tambakboyo, Dishub Tuban: Pemilik Usaha Harusnya Ganti Rugi Kerusakan
Berita Baru, Tuban – Diberitakan sebelumnya, jalan Desa Pulogede, Sotang, Cokrowati dan Belikanget Kecamatan Tambakboyo rusak parah akibat tingginya intensitas kendaraan bermuatan pasir yang melintas jalan tersebut.
Jalan yang rusak diperkirakan kurang lebih 7 Km, dan diperparah tidak terdapat rambu-rambu peringatan untuk masyarakat yang lalu lalang itu membuat masyarakat resah dan melakukan pelaporan ke pihak desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi menyatakan, Dinas Perhubungan tidak bisa melakukan tindakan jika tidak ada laporan yang masuk atau surat resmi yang ada.
“Dishub tidak memiliki kuasa. Di lapangan pun kami tak bisa melakukan tindakan, jika tidak ada Satpol PP dan Kepolisian sesuai dengan UU No 22 tahun 2009,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini salah satunya diatur mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan, dimana dijelaskan bahwa fungsi-fungsi seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan melainkan kewenangan petugas kepolisian (pasal 12).
Kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat (2)). Meskipun demikian dalam keadaan tertentu kewenangan tersebut dapat dilaksanakan di jalan namun harus berkoordinasi dan didampingi oleh petugas polri.
Adapun dari Paradigma baru UU No. 22 tahun 2009 ini adalah bahwa penyelenggaraan LLAJ dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait dengan kata lain bahwa instansi yang bertanggung jawab dalam peyelenggaraan dan pengelolaan LLAJ lebih bersifat kebersamaan dimana ada 5 instansi terkait sebagai pembina penyelenggaraan LLAJ.
Lebih lanjut Gunadi Menjelaskan, jika nanti adanya laporan tertulis terkait permasalahan jalan jalur Gadon-Dzikir maka pihaknya pun akan bersama instansi terkait untuk menyelesaikannya.
“Sama hanya di Jenu dan daerah lain. Dulu di Tambakboyo daerah Sobontoro juga gitu. Intinya ketika ada laporan tertulis semua pihak akan kumpul menyelesaikan permasalah tersebut, baik Forkopimda, pemerintah desa, dinas-dinas terkait dan juga pemilik usaha jika itu berhubungan dengan tambang pasir,” jelasnya.
Disinggung dugaan mobil bermuatan pasir melebihi tonase yang ditentukan dan mengakibatkan jalan rusak, Gunadi menegaskan, boleh-boleh saja asal dari pihak pemilik usaha harus memperbaiki dan harus ada jaminan uang untuk ganti rugi kerusakan jalan, jika tidak maka tidak diberikan ijin.
“Jangan hanya mau menggunakan saja tapi tidak berkontribusi,” pungkasnya. (Mam/Wan)