Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Respon Kunjungan Tim Bakorwil, KPR Sebut Sistem Perlidungan Anak di Kabupaten Tuban Carut Marut
Sumber Gambar : Kompas.com

Respon Kunjungan Tim Bakorwil, KPR Sebut Sistem Perlidungan Anak di Kabupaten Tuban Carut Marut



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Tsu Warti Direktur Koalisi perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban menyatakan, jika Bupati dan Bapak Wabup sepertinya harus menelan pil pahit atas kerja OPD tentang carut maut sistem perlindungan anak di Kabupaten Tuban.

Hal itu merespon, kunjungan monitoring dan evaluasi tim Bakorwil Bojonegoro Rabu (30/06), sebab Perkawinan Usia Anak (PUA) di Tuban meroket.

Ia mempertanyakan, semenjak sekian lama lahirnya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) lalu diubah menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Baru kali ini Bakorwil turun gunung di Tuban.

Menurutnya, kunjungan itu dipicu Surat Edaran Gubernur No. 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kabupaten/Kota Jawa Timur.

“Data meroketnya PUA Kabupaten Tuban sepanjang tahun 2019-2020 tercatat 808 kasus dengan rincian 101 laki-laki dan 707 perempuan,” ujarnya.

Respon Kunjungan Tim Bakorwil, KPR Sebut Sistem Perlidungan Anak di Kabupaten Tuban Carut Marut

Ia menjelaskan, dari total 20 kecamatan ada tujuh Kecamatan yang mengalami kenaikan kasus PUA.

Diantaranya Kecamatan Montong dari 45 menjadi 51 kasus, Kecamatan Soko dari 26 menjadi 40 kasus, Kecamatan Semanding dari 16 menjadi 28 kasus, Kecamatan Palang dari 11 menjadi 73 kasus, Kecamatan Merakurak dari 8 menjadi 22 kasus, Kecamatan Kerek dari 4 menjadi 17 kasus dan Kecamatan Jatirogo dari 8 menjadi 22 kasus.

Sedangkan angka dispensasi nikah bulan Januari-April 2021 sebanyak 1.513 perkara dengan rincian bulan Januari 355, Februari 377, Maret 404 dan April 377.

“Data yang dimiliki KPR sejak tahun 2004 hingga 2020 sudah mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan dengan total 1617 kasus. Dimana setiap klien atau korban melalui tahapan seperti konseling kemudian tahapan-tahapan yang lainya sampai litigasi. Hasil dari konseling rata-rata kasus KDRT disebabkan karena mereka menikah diusia anak bahkan kasus kekerasan Seksual KS juga disebabkan orangnya tuanya menikah diusia anak,” bebernya.

Menurut pandangannya, bahwa dinas yang bertanggung jawab sepertinya kerja sendirian tidak melibatkan lintas sektor antara pemerintah dan lembaga layanan serta tokoh masyarakat.

“Pemkab harusnya lebih memahami bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvesi Hak Anak dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin,” tandasnya.

Perlu diketahui juga, Gubernur Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kabupaten/Kota Jawa Timur pada tanggal 18 Januari 2021.

Berharap Bupati atau Walikota melakukan langkah-langkah pencegahan perkawinan anak yang tertuang dalam surat tersebut diantaranya mengajak multiskateholder (KUA, Kelurahan, Lembaga Layanan, OPD, tokoh masyarakat, tohok agama) membuat komitmen pencegahan perkawinan anak, sosialisasi tentang usai perkawinan dan kebijakan yang melidungi serta memberikan pemenuhan hak anak.

“Adapun dalam PERMEN PPA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021 pada pasal 6 butir a “pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sector pencegahan KtPA dan TPPO. Tetapi Dinas yang bertanggung jawab sepertinya abai terdadap beberapa regulasi yang dimandatkan oleh Gubenur dan UU diatasnya,” kata Warti.

Dalam pandangannya, pada periode tahun 2019-2021 implementasinya P2TP2A sepertinya kurang pelibatan multistakeholder dalam perencanaan, koordinasi ataupun evaluasi.

“Masih ingat pada hari Ibu tanggal 22 Desember 2020 hearing di DPRD tuban tentang ‘Komitmen DPRD dan PEMDA terhadap implementasi PERDA perlidungan perempuan dan anak’ Dinsos mengatakan tidak bisa melakukan rapat koordinasi P2TP2A karena anggaran terpangkas untuk Covid-19. Padahal masa pandemi Covid-19 segala bentuk pertemuan atau rapat dilakukan secara virtual. Pertanyaannya adalah apakah itu hanya alasan belaka atau memang Dinsos ingin bergerak sendiri dan mengabaikan aturan perundang-undangan? Kalau memang demikian tidak heran jika situasi dan kondisi perlidungan perempuan dan anak di Kabupaten Tuban semakin miris,” pungkasnya. (Mam/Wan)