Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BNNK Musnahkan 1,5 Kg Ganja Bersama Wabup, Komitmen untuk Selamatkan Generasi Bangsa

BNNK Musnahkan 1,5 Kg Ganja Bersama Wabup, Komitmen untuk Selamatkan Generasi Bangsa



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban musnahkan Barang Bukti (BB) ganja seberat total 1,5 Kg hasil pengungkapan kasus di wilayah hukum BNNK Tuban. Rabu (04/08/21).

Pemusnahan tersebut dilakukan Wakil Bupati Tuban, H Riyadi didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, AKBP I Made Arjana bertempat di depan Kantor BNNK Tuban jalan Ronggolowe Kelurahan Ronggomulyo Tuban.

Wakil Bupati Tuban, Riyadi menuturkan, Narkotika menjadi masalah yang terus menggerogoti bangsa dari hulu sampai hilir. Narkotika merupakan ancaman serius bagi bonus demografi Indonesia.

“Karena itu, kalau Narkotika tidak ditanggulangi bersama-sama dikhawatirkan bisa merusak generasi bangsa. Dan pemusnahan BB ganja pada hari ini merupakan momentum yang baik untuk terus memerangi Narkoba,” tuturnya.

Tidak lupa Wabup Riyadi berharap dengan pengungkapan kasus tersebut, ke depan BNN Tuban dapat mengungkap lebih banyak kasus peredaran gelap narkotika. Khususnya di wilayah Kabupaten Tuban.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengungkapkan, setelah disisihkan sesuai ketentuan Undang-undang dan sudah mendapatkan ketetapan status dari kejaksaan serta uji labolatorium, maka sesuai waktu yang sudah ditentukan pemusnahan BB Sementara BB yang sudah disisihkan akan dipergunakan untuk bukti sidang di pengadilan.

“Sesuai pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman mati atau kurungan minimal 6 tahun penjara. Hukuman berat tersebut dijatuhkan karena tersangka bukan hanya memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan. Melainkan sebagai perantara, pengedar serta jual beli yang menghasilkan uang,” tegasnya.

Turut hadir acara tersebut Kalapas Tuban, Kasat Narkoba Polres Tuban, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tuban serta instansi terkait lainnya.

Sekedar diketahui, pemusnahan BB tersebut hasil pengungkapan penyelundupan ganja dengan cara disimpan di dalam paket bantal dan dikirim via jasa pengiriman swasta. (Mam/Wan)