Sebanyak 248 CJH Yang Berusia Diatas 65 Terancam Tidak Bisa Berangkat Tahun Ini
Berita Baru, Tuban – Setelah pemerintah Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan usia dibawah 65 tahun sebanyak 1 juta orang, Kementrian Agama Kabupaten Tuban segera mendeteksi Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tuban untuk diberangkatkan tahun ini.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban,saat dikonfirmas menyampaikan, berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi tahun 2020, setelah dihitung ada sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH yang berusia diatas 65 tahun.
“Jumlah tersebut bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun keatas,” ujarnya
Munir menjelaskan, pembatasan usia calon jamaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus. Ia juga memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji kabupaten Tuban atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi.
“Saya berharap masyarakat kabupaten Tuban terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang. Namun sayangnya untuk wilayah Jawa Timur termasuk kabupaten Tuban belum mendapatkan kepastian kuota CJH yang akan berangkat di tahun 2022 ini.
“Berdasarkan asumsi kami, sebesar 110.500 CJH seluruh Indonesia. Menurut Menag, ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tuturnya.
Ia juga mengaku Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,”pungkasnya.