Belum Kantongi Izin, Tiga Tower Indosat Akhirnya di Segel Satpol PP Tuban
Berita Baru, Tuban – Tiga tower base transceiver station (BTS) milik Indosat yang didirikan disejumlah titik di Kabupaten Tuban, akhirnya di segel oleh petugas Satpol PP Tuban lantaran diduga tidak mengantongi izin, Kamis (28/4).
“Kurang lebih dalam kurun waktu satu bulan ini sudah ada tiga tower provider yang disegel,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang- Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto.
Ketiga tower provider Indosat yang dilakukan penyegelan itu berada di Desa Plandirejo, Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang, serta berada di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“Ketiganya Indosat yang kedapatan belum berizin,” terang Siswanto kepada awak media usai menyegel tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang.
Ia menuturkan, penyegelan sejumlah tower provider ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kita tertibkan sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Siswanto, untuk mekanisme dalam pendirian tower tersebut, seharusnya pihak pemohon menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai mendirikan tower dulu kemudian baru menyelesaikan perizinan.
Dengan melalui proses pengajuan perizinan PBG pengganti IMB di DPM PTSP Kabupaten Tuban, kemudian pemohon juga harus mengurus perizinan zonasi pendirian tower di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tuban.
“Kita dari Satpol PP berupaya untuk menertibkan seluruh perizinan. Dengan wewenang yang diberikan oleh Kepala Daerah kami tidak melakukan tebang pilih terhadap perizinan yang melanggar Perda,” imbuhnya.
Dari penyegelan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa box untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, Satpol PP mendorong kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan.
Sementara itu, pengawas proyek pendirian tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang Sugeng menyampaikan, pengerjaan pembangunan ini sudah berlangsung sekitar empat minggu yang lalu.
“Pengerjaan ini sudah sekitar empat minggu. Saya juga tidak tahu kalau pendiriannya belum mengantongi izin,” pungkas Sugeng.