Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Abidin Fikri: Pahami Peran Partai Politik Sesuai Konstitusi
Berita Baru, Tuban – Dalam rangka menguatkan pemahaman wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban, Minggu (5/6/2022).
Acara yang di kupas dengan halal bihalal itu juga turut dihadiri oleh ratusan pengurus dan anggota struktural partai, badan dan sayap PDI Perjuangan se-Kabupaten Tuban.
Dalam penyampaiannya Abidin Fikri menjelaskan, kader harus menguatkan pemahaman bahwa karakter, kompetensi dan kapasitas para kader bangsa disemai dan dipupuk dalam partai politik. Seperti halnya kepemimpinan nasional ke depan – ideologi sebuah partailah yang punya kapasitas untuk menuntun.
“Partai adalah level tertinggi dari berbagai jenis organisasi, karena perannya dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa dan negara yang seiring dan seirama dengan tingkat kesadaran yang tinggi dari para kadernya,” ujar Abidin di hadapan ratusan kader PDI Perjuangan Tuban.
Lebih lanjut Ia menerangkan, hal tersebut juga didasari dengan apa yang termaktub dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal Pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
“Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” terang Anggota Komisi IX DPR RI itu.
Abidin menegaskan bahwa konstitusi kita telah mengatur besarnya peran partai politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD.
“Maka dari itu Abidin Fikri juga mengajak para kader PDI Perjuangan di Tuban untuk terus bekerja keras menjaga marwah partai yang perannya termaktub dalam konstitusi UUD NRI 1945,” tandasnya.