Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Dinilai Belum Memiliki Dokumen Alihfungsi, Proyek PT. SAG Ditutup Warga
Berita Baru, Tuban – Puluhan massa menutup aktivitas proyek gas sumber yang dikelola oleh perusahaan swasta PT. Sumber Aneka Gas (SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/22).
Alasan penutupan lokasi proyek gas, karena massa menilai SAG belum memiliki dokumen alihfungsi lahan dari tanah sawah beririgrasi ke non pertanian. Massa akhirnya menuntut dan meminta agar pihak SAG menunjukan dokumen tersebut.
Kapolsek Merakurak, AKP Ciput Abidin membenarkan bahwa hari ini ada kegiatan unjukrasa dari LPK-SM Rajekwesi cabang Tuban, DPC Projo Tuban, dan DPC Gerakan Pemuda Marhen Tuban. Mereka menuntut legalitas dari pelaksanaan proyek ini.
“Jadi mereka menuntut agar pelaksana proyek dari PT.SAG menunjukan bukti surat-surat legalitas pelaksanaan proyek ini,” ujar AKP Ciput Abidin saat ditemui awak media di lokasi.
Ciput menerangkan bahwa dari pihak PT SAG meminta waktu karena harus melaporkan dulu ke menagement. Bukti-bukti dokumen itu memang berharga mungkin satu sampai dua hari ini dari PT SAG akan menemui perwakilan dari pendemo hari ini untuk menunjukan bukti surat amdal dan lain sebagainya.
“Menurut keterangan dari saudara Andik selaku perwakilan dari PT SAG bahwa surat-surat sudah ada semua, cuma ini kan barang berharga jadi tidak mungkin dibawa kelapangan sehingga harus ijin dulu ke management,” terangnya.
Menurutnya, penutupan aktivitas ini sifatnya hanya sementara, jadi nanti kalau surat-surat sudah ditunjukan nanti akan dibuka dan dikerjakan lagi. Namun apa bila dari pihak SAG tidak bisa menunjukan maka itu tergantung kesepakatan pribadi dari pihak SAG dan pendemo.
“Itu nanti tergantung kesepakatan pribadi dari pihak antara PT SAG dan pendemo. Kalau memang satu jam lagi bisa menunjukan dibuka lagi ya itu terseeah mereka. Yang jelas kami dari pihak keamanan menjaga agar pelaksanaan demo ini bisa berjalan kondusif dan aman,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan pendemo, Hery Subagyo menegaskan agar aktivitas proyek ini ditutup sementara sampai PT. SAG bisa menunjukan ijin sebagaimana yang dimaksud undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Kemudian PT SAG juga harus menunjukan ijin operasional sebagaimana yang dimaksud undang-undang nomer 41 tahun 2009 tentang alihfungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah non pertanian,” tegas Heri.
Sampai berita ini diterbitkan dari pihak PT. SAG memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh wartawan Beritabaru.co, Tuban.
Untuk diketahui Sumur gas sumber sendiri masuk dalam wilayah kerja PT. Pertamina Hulu Energi – Tuban East Java (PHE-TEJ) menggantikan operator minyak dan gas bumi sebelumnya, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ).