Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sejumlah Wartawan Tuban Tercatut di Salah Satu Parpol, Begini Tanggapan Bawaslu.

Sejumlah Wartawan Tuban Tercatut di Salah Satu Parpol, Begini Tanggapan Bawaslu.



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru , Tuban – Sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Tuban mengadu ke Bawaslu setempat karena terdaftar menjadi anggota salah satu partai politik (parpol). Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut diketahui dalam link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Setelah mengetahui NIK-nya tercatat di salah satu partai para wartawan tersebut langsung mendatangi posko aduan yang disediakan oleh Bawaslu setempat, untuk memproses pencatutan data diri oleh parpol tertentu.

Salah satu jurnalis yang tercatat sebagai anggota Parpol adalah Khoirul Huda. Pemuda yang aktif menulis di media Ngopibareng.id tidak pernah merasa didatangan pengurus partai untuk menjadi anggota. Selain itu, juga tidak pernah menyerahkan KTP untuk menjadi anggota partai.

“Tahu-tahu kecatut. Hari ini baru tahu kalau saya terdaftar di Partai Amanat Nasional (PAN),” ujar pemuda asal Kecamatan Montong usai melakukan pengaduan di Kantor Bawaslu Tuban bersama rekan jurnalis lainnya.

Senada dengan itu, Ali Imron jurnalis blokTuban.com, bahwa pencatutan NIK sangat merugikan bagi insan pers. Sebab, dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, seorang jurnalis dilarang aktif atau terdaftar menjadi anggota Parpol.

Keberadaan pers sesungguhnya adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil sebagaimana bunyi Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, juga disebutkan bahwa setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi.

“Kalau NIK kami (jurnalis.red) tidak segera dihapus, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwajib. Karena ini masuk kategori penyalahgunaan NIK tanpa ijin pemiliknya,” sambungnya.

Sekretaris RPS Tuban, Dion Fajar Arianto menyesalkan pencatutan NIK jurnalis sebagai anggota PAN. Ia bersama beberapa anggota RPS lainnya juga telah mengadu ke Bawaslu, dengan harapan segera ditindaklanjuti ke KPU. 

Beberapa anggota RPS yang tercatut yaitu, Ali Imron dari blokTuban.com, Abdurrochim dari Tugujatim, dan Muhammad Dziki dari JTv.

“Sebagian lainnya belum mengecek, bisa jadi juga tercatut di parpol. Kami akan menunggu proses verifikasi semoga segera dihapus, supaya tidak berkepanjangan. Kalau lapor ke pihak berwajib belum terpikirkan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menyarankan warga di Kabupaten Tuban untuk segera mengecek NIKnya di link pemilu KPU supaya mengetahui terdaftar Parpol atau tidak. Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebagai anggota parpol, namun namanya terdaftar di SIPOL agar melapor ke KPU maupun Bawaslu.

“Sampai saat ini sudah ada 11 orang yang melapor tentang pencatutan nama sebagai anggota parpol di SIPOL. Masyarakat punya peluang untuk melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai,” pungkasnya.