Berita Tuban Hari Ini EKONOMI NASIONAL
Ini Modus Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban dan Keuntungan Perhari
Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban membeberkan modus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jumat (23/9/22).
Pasalnya terduga pelaku berinisial M, menggunakan surat rekomendasi desa untuk mendapat solar tersebut untuk keperluan petani.
“Terduga pelaku pakai surat rekomendasi dari desa atas nama para petani untuk membeli solar di SPBU,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta dikonfirmasi awak media.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tuban menerangkan, M yang saat ini diperiksa berstatus saksi juga menggunakan jasa dua orang untuk mengambil solar di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Hal itu terungkap saat tim Resmob Satreskrim Polres Tuban mengikuti dua orang pengangkut solar tersebut hingga berhenti di sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun solar.
“Penggrebekan gudang milik M itu terjadi di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 24.00 WIB,” terang pria yang akrab disapa Gananta itu.
AKP M Gananta juga menjelaskan, solar yang dibeli dijual kepada para petani dengan harga lebih mahal dibanding harga resmi dari SPBU Rp 6800 per liter. Dari hasil penjualan tersebut, M mendapat keuntungan Rp 500 ribu per hari.
Sedangkan untuk perengkek atau pengangkut BBM perorang mendapat uang Rp 30 ribu untuk sekali pembelian. Sedangkan berdasarkan pengakuan saksi, perengkek bisa ambil dua sampai tiga kali perhari.
“Untungnya Rp 500 ribu untuk M, statusnya M sendiri masih saksi, kami masih dalami untuk lebih jelasnya,” pungkas perwira pertama tersebut.
Untuk diketahui, dari hasil penggrebekan unit Resmob Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar dengan rincian 6 drum besar dan 6 drum kecil.