Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
13 Pelaku Pengeroyokan di Ringoad Berhasil diamankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Berita Baru, Tuban – Sebanyak 13 orang pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan (JLS) atau biasa disebut Ring road, pada 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib,
Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban berhasil diamankan oleh Polres Tuban, Polda Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.
“Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut Kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa oleh kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar,” ungkap AKBP Rahman Wijaya.
Lebib lanjut, Kapolres Tuban menerangkan kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.
“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” terang Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03).
Mantan Kapolres Sumenep juga menambahkan, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.
“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.
“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan. Saya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.