Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Konvoi Oknum Pendekar Keroyok Warga Yang Sedang Melintas di Tuban

Diduga Konvoi Oknum Pendekar Keroyok Warga Yang Sedang Melintas di Tuban



Berita Baru, Tuban – Sekelompok oknum yang diduga pendekar pencak silat telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga yang hendak melintas di simpang tiga lampu merah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (7/5/2023) pukul 15.45 win.

Berdasarkan data yang dihimpun, Korban yang diketahui bernama Muhammad Fauzi (27) asal Desa Sumberjo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban saat itu hendak melintas di jalan tersebut. Namun, tiba-tiba ada sekelompok pendekar yang melakukan konvoi dan menerobos lampu merah.

Setelah menerobos lampu merah, rombongan konvoi yang diduga pendekar itu kemudian berhenti dan melakukan penganiayaan kepada warga yang hendak melintas di simpang tiga itu. Sontak, kejadian itu mengundang perhatian masyarakat yang juga berada dilokasi tersebut.

“Saya kaget kemudian saya video kejadian tak pantas yang dilakukan oleh sekelompok pemuda itu. Kalau dilihat dari benderanya dari rombongan pendekar. Tapi gak tau dari pendekar mana,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya itu.

Sementara itu,  Kapolsek Merakurak, Akp Ciput Abidin melalui data yang dikirim mengatakan adanya laporan dari warga yang diduga sebagai korban pengeroyokan di simpang tiga lampu merah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Laporan dilakukan korban pada Minggu, 7 Mei 2023 pukul 22.45 wib di Polsek Merakurak.

“Benar, telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana yang diduga secara bersama-sama dimuka umum telah melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan.red) yang dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal,” Kata Kapolsek Merakurak.

Ciput sapaan akrabnya menerangkan sekelompok orang berjumlah sekitar 20 orang, yang tidak di kenal mengunakan motor roda dua berkonvoi sambil mengibarkan bendera oraganisasi berjalan ke arah selatan dan ada yang berjalan ke arah timur. Setelah rambu-rambu menyala warna hijau pelapor bergegas berjalan ke arah timur hendak menjemput orang tua menanam padi.

“Sekelompok organisasi yang berjalan ke arah timur tiba tiba berbalik arah kemudian menghadang Muhammad Fauzi di tengah simpang tiga dan langsung memukuli secara ramai-ramai sehingga korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, pungung sebelah kiri, tangan di bagian ibu jari mengalami bengkak, dan perut terasa mual muntah-muntah,” terangnya.

Selain itu, motor scopy berwana putih merk honda dengan nopol W 5060 DV milik pelapor juga mengalami rusak dibagian lampu depan, lampu sen spion hilang satu dan helm pecah bagian kaca sehinga atas kejadian tersebut kerugian korban sendiri ditaksir sebesar 2.000.000 rupiah.

“Barang bukti yang sudah diamankan Visum Et Repertum luka dan Video waktu kejadian. Pelaku melanggar pasal bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan maksimal pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya.