Berita Tuban Hari Ini NASIONAL PERISTIWA
Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 42 Kasus, 44 Tersangka Diamankan
Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan.
Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Tuban ini masih didominasi oleh Pil LL atau masuk undang-undang kesehatan sebanyak 57.763 butir. Sedangkan untuk Pil Y sebanyak 1.166 butir, serta Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir.
“Dari 42 kasus diantaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya. Untuk sabu sendiri ada 66,41 gram, carnopen 240 butir. Jumlah tersangka ada 44 orang,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Suryono menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap jajarannya didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang kesehatan yakni pil LL. Untuk tersangka saat ini sudah diproses.
“Saat ini sudah dalam proses dan beberapa tersangka sudah p21 sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya” terang Mantan Kapolres Madiun itu didepan awak media.
Menurut Kapolres Tuban, bahwa pil doble L tersebut diperoleh para tersangka dari luar Tuban yakni dari Jawa tengah yang kemudian diedarkan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai.
“Rata-rata digunakan oleh para nelayan yang konon katanya, nanti bisa kita cek langsung kepada para tersangka atau pengguna katanya biar kuat melek” Tuturnya.
Ia berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, mengatakan dalam penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil doble L tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat melakukan pengembangan didapatkan bahwa pelaku membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban.
Selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan, serta pengembangan didapatkan juga barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.
“Itu belum diedarkan, rencananya menurut pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo dan sekitarnya” terang AKP Teguh.