Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap Pengedar Pil Dobel L, Barang Bukti 1.300 Butir

Satresnarkoba Polres Tuban Tangkap Pengedar Pil Dobel L, Barang Bukti 1.300 Butir



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Pria berinisial FAH (26) asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban, lantaran diduga mengedarkan Pil Dobel L. Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti ribuan butir Pil Dobel L di dalam dan luar rumah.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menyampaikan, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) terkait peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Pil Dobel L. Ketika diciduk pelaku sedang berada di rumah dan dari tangan pelaku petugas mengamankan 1.300 butir Pil Dobel L.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada, Rabu (04/10), sekitar pukul 14.00 wib, dirumah terlapor Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Teguh itu juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terduga pelaku tidak bisa berkutik, bahkan memilih pasrah. Kemudian terduga pelaku digelandang ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tuban, untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban kepada awak media.

Menurut Teguh, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi, alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan serta kemanfaatan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kemampuan tetapi melakukan praktek kefarmasian maka bisa melanggar undang-undang kesehatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.