Dua Unit Mobil Digadaikan, Wanita di Tuban Melaporkan Temannya atas Dugaan Penggelapan
Berita Baru Tuban – Seorang wanita berinisial ISS (44) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Tuban terkait dugaan penggelapan dua unit mobil milik perempuan berinisial LA (29) warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Senin (15/9/2025).
LA tidak menyangka kalau teman dekatnya yang sudah dianggap seperti saudara sendiri itu tega menggelapkan dua unit mobil miliknya. Dengan dalih pinjam dan akan digunakan sebagai mobil operasional polres, korban lalu meminjamkan mobil jenis Honda Brio dan Mobilio.
Berdasarkan informasi yang dihimpum Beritabaru.co, dari korban LA (29) kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2024 lalu. Namun hingga saat ini, dua unit mobil yang digelapkan oleh ISS (44) hanya satu yang dikembalikan ke korban. Sedangkan yang satu lagi informasinya digadaikan oleh pelaku.
“Awalnya pelaku pinjam mobil dengan alasan dibuat operasional polres dan waktu itu di iming-iming akan dikasih uang 6,5 juta setiap bulannya. Ternyata mobil saya digadaikan sama pelaku orang Tasikmadu ke temannya atas nama Wahyu,” ungkap LA saat ditemui awak media dikantornya.
Lebih lanjut, saat unit diminta oleh korban LA, pelaku ISS mengaku jika mobil tersebut masih dirental dan belum bisa keluar karena keinginan orang yang rental itu mobil milik LA. Semakin lama keberadaan mobil tidak bisa terdeteksi, bahkan pelaku juga tidak ada itikad untuk mengembalikan mobil tersebut.
“Ngakunya masih di rental orang padahal dia belum punya uang untuk mengambil mobil yang digadaikan. Sebenarnya mobil yang digelapkan pelaku banyak, tapi kalau punya saya pribadi cuma dua dan yang satu unit sudah kembali, satunya lagi belum,” ujarnya.
Menurut LA semakin kesini keberadaan mobil yang satunya tidak jelas, sehingga ia harus melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Tuban. Perkembangan laporan sudah berjalan selama 2 bulan, untuk saksi serta pelaku sudah dipanggil namun informasinya tidak hadir.
“Pelaku berbelit-belit dan semakin kesini mobil tidak ada, bahkan pelaku menantang saya untuk lapor polisi. Mobil saya yang belum kembali jenis Honda Mobilio. Untuk total kerugian saya sekitar Rp 162.000.000,-. Informasi terakhir dari pelaku mobil digadaikan ke Wahyu” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi menegaskan bahwa terlapor dengan inisial ISS bukan anggota Polri. Ia menambahkan bahwa kasus tersebut murni penggelapan dan tidak ada kaitan untuk opsnal polres.
Untuk bukti yang dilampirkan yakni bukti chatingan dan surat keterangan dari finance serta beberapa bukti transfer diawal kerja sama. Sedangkan saksi terkait dan terlapor sudah dikirimkan dua kali undangan klarifikasi belum menghadiri.
“Kronologinya, pelapor disuruh oleh terlapor untuk kredit mobil. Kemudian mobil tersebut akan disewakan oleh teman terlapor. Tapi sampai dengan saat ini pembayaran sewa tidak diterima oleh pelapor, mobil juga tidak jelas keberadaannya. Ini murni penggelapan tidak ada kaitan untuk opsnal polres,” tegasnya. (Sgt/Met)