PPPK Serentak Urus SKCK, Ruang Pelayanan Polres Tuban Membludak
Berita Baru, Tuban – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tampak memadati Mapolres Tuban untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kedatangan mereka dilakukan secara serentak sebagai bagian dari kelengkapan administrasi untuk usulan nomer induk. Antusiasme para pegawai ini membuat suasana pelayanan di ruang SKCK Polres Tuban tampak lebih ramai dari biasanya.
Dari pantauan di lapangan, antrean pemohon SKCK di Polres Tuban sudah mengular sejak pagi hari. Bahkan, sejumlah pegawai PPPK paruh waktu terlihat datang lebih awal sebelum loket dibuka. Hal ini mereka lakukan karena khawatir tidak kebagian giliran akibat tingginya jumlah pendaftar yang memadati ruang pelayanan.
Salah satu pemohon, Niswahtun Khasanah (27), warga Kecamatan Plumpang, datang ke Polres Tuban untuk mengambil SKCK yang sebelumnya telah ia ajukan melalui layanan online. Ia mengaku lebih memilih jalur tersebut agar lebih praktis dan tidak perlu ikut mengantre panjang sejak pagi.
“Kalau saya sudah mengajukan lewat online, jadi tinggal mengambil,” ujar Niswahtun saat ditemui di ruang pelayanan SKCK Polres Tuban, Senin (15/9/2025).
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa lonjakan pemohon SKCK kali ini cukup luar biasa. Sejak pagi hingga siang, ratusan orang silih berganti mendatangi ruang pelayanan untuk mengurus dokumen yang menjadi salah satu syarat administratif bagi PPPK paruh waktu tersebut. Situasi ini membuat suasana di Mapolres Tuban tampak lebih padat dari biasanya.
“Ada sekitar ratusan orang yang sudah mengajukan,” ungkap IPTU Siswanto kepada wartawan.
Ia menambahkan, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal agar seluruh pemohon dapat terlayani dengan cepat dan tertib.
Siswanto menambahkan, untuk mempermudah pelayanan, Polres Tuban juga membuka opsi penerbitan SKCK di Polsek setempat. Langkah ini diambil agar warga yang tinggal jauh dari pusat kota tidak perlu menempuh perjalanan panjang ke Polres hanya untuk mengurus dokumen tersebut.
“Saat ini pemohon juga bisa datang ke Polsek untuk menerbitkan SKCK,” jelas Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto.
Ia menyebutkan, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yakni fotokopi Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, bukti aktif peserta JKN, foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak lima lembar, serta mengisi formulir. Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan PNBP, yaitu Rp30.000.
Lonjakan pemohon SKCK ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan, seiring dengan proses administrasi PPPK paruh waktu yang belum rampung. Polres Tuban pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan online maupun Polsek terdekat untuk menghindari antrean panjang di pusat kota. (Sgt/Met)