Raperda APBD 2026 dan Trantibum Masuk Agenda Pembahasan DPRD Tuban
Berita Baru, Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban memprioritaskan peningkatan pelayanan masyarakat melalui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Trantibum), Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini dinilai penting guna memperkuat regulasi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta perlindungan bagi warga Tuban.
Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menyampaikan hal tersebut usai menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Jumat (19/9/2025).
“Pembahasan Raperda Trantibum dan Perlindungan Masyarakat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal,” ungkapnya.
Menurut Joko, penyempurnaan regulasi dibutuhkan agar pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Tuban dapat berjalan lebih efektif serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan upaya Pemkab Tuban dalam memperkuat pelayanan dasar sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Wabup Tuban menjelaskan, dasar hukum perubahan Raperda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi itu menegaskan bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 akan segera dibahas secara bertahap. Proses pembahasan dimulai dari internal Badan Anggaran (Banggar), kemudian dilanjutkan dengan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan di masing-masing komisi DPRD.
“Untuk Raperda APBD 2026 kita akan lakukan pembahasan mulai dari internal Banggar, kemudian Banggar dengan TAPD, hingga pembahasan di tiap komisi,” ungkap Sugiantoro ketika di temui awak media.
Ia menambahkan, tiga Raperda eksekutif lainnya, termasuk Raperda Trantibum, akan dibentuk panitia khusus (pansus).
“Jadi tiga itu nanti akan dibentuk pansus, masing-masing ada tiga pansus, satu pansus untuk satu Raperda,” tegasnya. (Sgt/Met)