Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ajukan Praperadilan, Penasihat Hukum Kades Bunut Nilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Cacat Formil

Ajukan Praperadilan, Penasihat Hukum Kades Bunut Nilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Cacat Formil



Berita Baru, Tuban – Buntut kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari memasuki babak baru. Pasalnya, Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) Bunut, Budi Utomo kini telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Rabu (3/5/2023) siang.

Penasehat Hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan Kades Bunut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dinilai cacat formil. Sehingga hal tersebut perlu dilakukan upaya praperadilan agar Pengadilan Negeri yang memutuskan terkait sah atau tidaknya penahanan kliennya itu.

“Hari ini sudah kita daftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban. Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu hak setiap orang yang dijadikan tersangka dan ditahan maka penasehat hukum bisa mendaftarkan permohonan praperadilan,” ungkap Zuhana Safii Putra selaku Penasehat Hukum Kades Bunut, Budi Utomo.

Iklan Bank Jatim

Namun, pria yang akrab disapa Zuhana itu juga sangat menghormati proses hukum karena penyidik punya kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi, penasehat hukum juga memiliki kewenangan melakukan praperadilan untuk menguji penetapan kliennya yang dijadikan tersangka.

“Yang dimaksud adalah apa yang dilakukan penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka dan ditahan akan kita uji di Pengadilan. Apakah menetapkan klien saya menjadi tersangka sudah sesuai prosedur apa belum. Karena menurut kami banyak hal yang bisa dikoreksi di Pengadilan Negeri Tuban,” tegas Aktivis 98 itu.

Ditempat yang sama, Slamet Fauzi yang juga selaku Penasehat Hukum Kades Bunut, Budi Utomo berharap kepada hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh materi amar yang diminta oleh penasehat hukum. “Kita akan uji tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan klien saya di pengadilan. Nanti biarkan majelis hakim yang memutuskan,” tambahnya.

Menurut Fauzi, banyak faktor yang perlu dikoreksi dan itu tidak tepat dalam pandangan perspektif hukumnya. Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanan itu cacat formil. “Proses penyelidikan sampai dengan ditingkatkan menjadi penyidikan kemudian penetapan tersangka menurut perspektif kami selaku penasehat hukum itu cacat formil. Maka kita berkeyakinan membuat permohonan praperadilan,” tuturnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait permohonan praperadilan yang dilakukan oleh penasehat hukum Kades Bunut, Budi Utomo di Pengadilan Negeri Tuban. “Benar, rencananya sidang pertama pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Tuban,” pungkasnya.