Baliho Bupati Lindra Masih Terpasang di Masa Kampanye, Bawaslu Tuban Singgung Soal Fasilitas Negara
Berita Baru, Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban buka suara soal baliho bergambar Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky yang masih terpasang di hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Rabu (25/9/2024).
Komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji menegaskan, bupati maupun wakil bupati yang akan kembali maju sebagai kepala daerah harus cuti diluar tanggungan negara, sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Petahana yang akan mencalonkan kembali, harus cuti, dilarang memanfaatkan fasilitas negara maupun program-program berkaitan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Tuban itu mengaku telah menghimbau kepada OPD dan stakeholder terkait untuk menurunkan baliho bergambar Bupati Lindra yang terpasang di instansi pemerintah maupun lingkungan pendidikan. Himbauan itu disampaikan saat rapat koordinasi tentang pengawasan masa kampanye.
“Kemarin kami sudah menghimbau, dari pihak OPD juga merespon dengan baik untuk melepas baliho secara mandiri,” ucapnya.
Hasil pemantauan panitia pengawas kecamatan (panwascam) di tiap-tiap kecamatan, kata Sutrisno, sudah mulai dilakukan pembongkaran oleh masing-masing OPD.
“Mungkin tinggal beberapa yang belum dicopot. Kemarin mereka minta waktu untuk mensosialisasikan sampai ditingkat bawah,” katanya.
Sutrisno menyatakan masih memberikan toleransi, namun jika dalam waktu dekat baliho-baliho tersebut belum juga diturunkan, maka akan disampaikan himbauan melalui surat resmi.
“Soal sanksi itu belakangan, kita fokus pencegahan pelanggaran secara humanis,” pungkasnya. (Yim/Met)