Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bejat! Siswi SMP di Tuban Diperkosa Kakak Ipar Hingga Hamil
Foto ambil di kompas.com

Bejat! Siswi SMP di Tuban Diperkosa Kakak Ipar Hingga Hamil



Berita Baru, Tuban – Seorang gadis berusia 14 tahun, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, mengalami nasib tragis setelah menjadi korban pemerkosaan oleh kakak iparnya sendiri. Pelaku berinisial A (26) diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya hingga korban diketahui hamil.

Tragedi memilukan itu terjadi pada Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Dengan dalih hendak mengambil alat semprot yang tertinggal di ladang, pelaku berinisial A (26) mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, hingga meninggalkan luka mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan detail kejadian yang memilukan tersebut. Pelaku mendekati korban dan mengangkat tubuhnya ke dipan gubuk.

“Dalam posisi terlentang, korban ditindih sambil dicekik hingga kesulitan bernapas, lalu disetubuhi,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Selasa (9/9/2025).

Keterangan itu mempertegas betapa kejamnya perlakuan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Ketakutan membuat gadis di bawah umur tersebut memilih bungkam.

Berjalannya waktu, rahasia kelam itu akhirnya terbongkar ketika kakak kandung korban yang tak lain adalah istri pelaku mulai curiga melihat perubahan fisik adiknya yang perutnya kian membesar.

“Korban dicek menggunakan testpack, hasilnya positif hamil. Dari situlah kasus ini terungkap,” jelas Dimas.

Dimas menegaskan, setelah mendapati kenyataan pahit tersebut, kakak perempuan korban langsung syok dan marah. Ia kemudian menceritakan peristiwa kekerasan seksual itu kepada anggota keluarga lainnya.

Kemudian keluarga tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban pada 4 September 2025.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Dimas Robin Alexander.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E serta Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya. (Sgt/Met)