Berita Tuban Hari Ini EKONOMI SOSIAL
DLHP Tuban Hentikan Kegiatan Cucian Pasir di Tasikharjo
Berita Baru, Tuban – Setelah beberapa kali dihubungi Beritabaru.co, Tuban, melalui via Whatsapp terkait aktivitas cucian pasir yang ada di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tidak menjawab, akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan mulai buka suara.
Kegiatan cucian pasir yang diduga sudah mencemari sawah seluas kurang lebih 8 hektar milik warga Desa Tasikharjo dan Purworejo itu untuk sementara tutup. Pasalnya ditempat tersebut tidak ada tempat pengolahan limbah cucian pasir.
“Informasi dari pengawas izin telah dimiliki tapi tidak ada pengolahan limbahnya. Sehingga direkomendasi untuk menghentikan kegiatan sampai dipenuhi secara teknis pengelolaan limbah cair dari kegiatan pencucian pasir tersebut,” ujar Kepala DLHP Tuban, Bambang Irawan, Selasa (28/3/2023).
Namun saat disinggung soal limbah cucian pasir yang dianggap warga sekitar sudah mencemari sawahnya, pria yang akrab disapa Bambang itu akan melihat dulu limbah yang sudah dibuang melampaui baku mutu atau tidak.
“Harus dilihat dulu limbah yang dibuang itu melampaui baku mutu atau tidak kalau terbukti melampaui baku mutu menurut undang-undang lingkungan dikatakan terjadi pencemaran atau telah melakukan pencemaran lingkungan,” tutur Kepala DLHP kepada Beritabaru.co, Tuban.
Diberitakan sebelumnya salah seorang warga setempat bernama Joko Lesmono mengaku dirugikan dengan adanya kegiatan cucian pasir tersebut. Sawah yang seharusnya bisa ditanamin 3 kali dalam setahun kini tidak bisa dijadikan apa-apa lagi lantaran lumpur bekas cucian pasir itu masuk sawahnya.
“Kalau bicara rugi, saya sangat dirugikan. Biasanya sekali panen sawah saya bisa menghasilkan 10 juta, sedangkan satu tahun bisa tiga kali panen. Semenjak ada cucian pasir ini malah tidak bisa panen sama sekali,” kata Joko dengan nada kesal.
Menurutnya, cucian pasir yang sudah lama beroperasi itu belum memiliki ijin. Bahkan warga mengecam tindakan pengusaha cucian pasir itu yang terkesan semena-mena. Semenjak cucian pasir itu beroperasi belum ada sosialisasi ke warga sekitar yang terdampak.
“Saya minta agar cucian pasir ini diberhentikan sementara. Karena sampai saat ini kabarnya pengelola cucian pasir itu tidak bisa menunjukan ijin beroperasi” tutur Joko kepada wartawan Beritabaru.co. Tuban.
Sementara itu, Kepala Desa Purworejo Muksamiadi mengatakan bahwa tempat pencucian pasir itu berada di Desa Tasikharjo. Namun, limbahnya dibuang ke wilayahnya. Sehingga banyak warga yang mengeluh.
Menurut Muksamiadi, tak hanya sawah, melainkan juga lapangan sepak bola desa setempat sempat terdampak. “Memang ada bukti nyata bahwa limbah pencucian pasir itu mengganggu lahan pertanian warga yang ada di Purworejo,” ungkap Muksamiadi.
Lebih lanjut, Muksamiadi menyebutkan pihaknya telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban terkait limbah pencucian pasir, menyebabkan sawah rusak. Hal ini diharapkan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban, agar warga tidak terus dirugikan.
“Harapan kami segera ditindaklanjuti sampai permasalahan ini tidak ada yang dirugikan terkait limbah pencucian pasir. Karena dampak limbah pencucian pasir, sawah tidak bisa ditanami,” tegasnya.