Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kereta Tayo

Berani Melintas di Jalan Umum, Kereta Tayo akan Ditindak Tegas



Berita Baru, Tuban – Siapa yang tidak tahu odong-odong atau yang biasa disebut Kereta Tayo. Biasanya pemilik bisnis tersebut menyasar anak-anak kecil untuk menjadi pelanggannya. Keunikan dan kelucuan menjadi daya tarik tersendiri bagi para ibu-ibu untuk menenangkan anaknya ketika rewel.

Namun, akhir-akhir ini para pemilik kereta kelinci itu harus waspada, lantaran Satlantas Polres Tuban melarang Kereta Tayo itu melintas di jalan umum karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, bagi Kereta Tayo yang nekat melintasi jalan raya akan dilakukan penindakan pelanggaran.

“Kita kenakan pasal 285 ayat 2 terkait speak kendaraan apa bila melintas di jalan umum. (Walaupun_red) memang sebenarnya ini sudah termasuk dimensi kendaraan yang nanti juga bisa di arahkan ke pasal 277,” kata Arum, Selasa (1/3).

Arum juga menyampaikan, para pemilik Kereta Tayo tersebut sudah sering diberikan sosialisasi oleh KBO Lantas dan Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Tuban terkait pelanggaran ini.

“Karena seperti yang ada di Madiun kemarin mengakibatkan laka lantas,” Arum memberikan contoh.

Hanya saja ketika petugas melaksanakan kegiatan siaga masih ditemukan Kereta Tayo yang masih beroprasi di jalan umum. Akhirnya petugas memberikan tindakan pelanggaran agar ada efek jera.

“Kita sudah memberikan sosialisasi, kalau beroprasional di sekitar alun-alun kita masih memberikan toleransi yang penting hati-hati. Tapi kemarin kita temukan odong-odong ini di jalan ring road,” ucapnya

Selanjutnya, Satlantas akan menggelar rakor dengan Dishub dan Satpol PP untuk menentukan titik mana Kereta Tayo beroperasi. Ia, menjelaskan kalau sebenarnya para pemilik sudah tau kalau Kereta Tayo hanya bisa dioperasikan di tempat-tempat wisata.

“Tetapi masih saja ada yang mencuri-curi mengambil penumpang atau menjalankan di ring road. Kita tahu sendiri kalau di ring road angka laka lantas sangat tinggi,” ujar Arum.

Berani Melintas di Jalan Umum, Kereta Tayo akan Ditindak Tegas

Untuk sementara ada dua odong-odong yang sudah diamankan di Polres Tuban karena tidak mengindahkan himbauan dari Satlantas polres Tuban.

“Kita lakukan penindakan pelanggaran kita kenakan pasal 285 ayat ,” tutup Arum kepada Beritabaru.co, Biro Tuban.