Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buntut Kades Ikut Antar Bapaslon Lindra-Joko, Bawaslu Tuban Kirim Surat ke Bupati untuk Dibina

Buntut Kades Ikut Antar Bapaslon Lindra-Joko, Bawaslu Tuban Kirim Surat ke Bupati untuk Dibina



Berita Baru, Tuban ‐ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban angkat bicara terkait perihal beredarnya foto Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Munir Maliki, sedang ikut mengantarkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono Pada Kamis (29/8/2024) lalu.

“Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu kepala desa di Tuban ikut mengantar salah satu bapaslon saat mendaftar. Lalu, Bawaslu baru mengetahui hal ini pada 1 September 2024 lewat pemberitaan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochamad Sudarsono, Kamis (5/9/2024) lalu.

Temuan itu, tidak hanya berdasarkan foto. Namun juga sebuah video yang didapatkan oleh pihaknya. Didalamnya secara jelas bahwa Kades Sugihwaras yakni Munir Maliki ikut dalam rombongan Lindra dan Joko Sarwono saat mendaftar sebagai Bapaslon ke KPU Tuban.

Atas temuan itu, Sudarsono menyampaikan, berdasarkan hasil kajian pimpinan di Bawaslu Tuban, tindakan Kades tersebut melanggar Surat Edaran (SE) No. 92 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran netralitas kepala desa.

Dalam SE itu mengatur, bahwa seorang kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan bagi salah satu Bapaslon sebelum tahap penetapan calon dan tahap kampanye dimulai.

“Kami menggunakan penindakan berdasarkan SE tersebut. Dalam UU Pemilihan, pelanggaran diatur pada tahap kampanye, sedangkan saat ini belum memasuki tahap kampanye,” ungkapnya

Karena itu, lanjut Nonok-sapaan akrabnya, pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Tuban pada Kamis, (5/9/2024) lalu terkait dengan keikutsertaan Kades Sugihwaras tersebut.

Dalam surat yang dikirim, Bawaslu meminta Bupati Tuban yakni Aditya Halindra Faridzky, selaku pembina Kades untuk mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan juga Kades di Bumi Wali ini agar menjaga netralitas dalam ajang kontestasi pilkada 2024 ini.

Sebab, keikutsertaan itu bisa memicu opini miring terkait netralitas sosok seorang kades dalam pesta demokrasi di Kota Legen ini.

Sudarsono menjelaskan, bahwa berdasarkan SE itu, ada asas kepantasan yang tidak tepat dilakukan. Sebab itu, Bawaslu merekomendasikan kepada Bupati Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini karena dasar hukumnya bukan pada penanganan pelanggaran.

“Pelanggarannya masuk pada saat kampanye. Kami harap kepala desa tersebut dibina sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Bupati Tuban selaku pembina kepegawaian,” jelasnya.

Bawaslu Tuban juga mengingatkan kepada ASN, TNI maupun Polri, serta kepala desa untuk mematuhi aturan netralitas dalam kontestasi Pilkada. Mereka dilarang terlibat dalam kampanye salah satu Paslon karena terdapat konsekuensi pidana bagi pelanggarannya. (Zid/Met)