Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Tuban Ditangkap Polisi



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Seorang pria berinisial AFM (28) asal Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, tak bisa berkutik saat akan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban di Kebun yang tidak jauh dari rumahnya, Jumat (4/11/2022) malam.

Pria tersebut ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak kejahatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur. Terduga pelaku tidak bisa mengelak saat digelandang di mapolres Tuban.

Kasus yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun ini akhirnya terungkap setelah dua korban pencabulan dari pria yang juga merupakan guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tersebut melapor ke Polda Jatim.

“Terduga pelaku ini sudah melaporkan ke Polda sejak tanggal 21 November 2021. Dari polda kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polres Tuban dan kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada awak media Tuban, Sabtu (5/11/2022).

Lebih lanjut, Perwira pertama itu menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas kemudian meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan mendapati dua santriwati berinisial V (12) serta N (17) mengaku sebagai korban pencabulan.

“Berdasarkan pengakuan salah satu korban pernah dicabuli sebanyak 20 kali. Pelaku melakukan persetubuhan di tempat dia mengajar TPQ,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pria yang akrab disapa Gananta itu menjelaskan bahwa pelaku sudah beberapa kali mengelak saat akan dimintai keterangan. Namun, berdasarkan laporan dari korban dan para saksi serta hasil penyelidika, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Tidak ada perlawanan saat pelaku kita tangkap di sebuah kebun yang tak jauh dari rumahnya. Bahkan juga tidak ada gejolak dari masyarakat sekitar,” ujar Gananta kepada Beritabaru.co, Tuban.

Kasat Reskrim menegaskan, untuk saat ini petugas sedang mendalami kasus pencabulan tersebut. Ia juga menunggu dari pihak lain untuk melapor ke Polres Tuban apabila pernah menjadi korban dari guru ngaji itu.

“Karena perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82, Undang Undang Perlindungan Anak. Serta menunggu hasil dari pihak pengadilan,” pungkasnya.