Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diskop UKM Perindag Komitmen Lindungi Petani Tembakau Hingga Puncak Musim Panen 2025

Diskop UKM Perindag Komitmen Lindungi Petani Tembakau Hingga Puncak Musim Panen 2025



Berita Baru, Sumenep — Musim panen tembakau tahun 2025 di Kabupaten Sumenep sudah tiba. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan kepada petani.

Perlindungan itu, salah satunya, berbentuk monitoring dan evaluasi (monev). Menyasar sejumlah pengusaha tembakau di gudang-gudang yang melakukan serapan. Dimulai Senin (1/9/2025), dan akan berakhir sampai puncak masa panen daun emas tuntas.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindah) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, sudah tiga hari melaksakan monev. Hasilnya, dia mencatat ada temuan pelanggaran oleh gudang tembakau.

“Ada gudang yang tidak mengurus izin. Ada juga gudang yang tidak mempublikasikan jadwal pembelian,” kata dia kepada Berita Baru, Jumat (5/9).

Diskop UKM Perindag Komitmen Lindungi Petani Tembakau Hingga Puncak Musim Panen 2025

Dia menegaskan, instansinya memberi sanksi untuk berbagai pelanggaran yang ada. Berupa teguran secara bertahap (teguran satu, dua, dan tiga). Bahkan ancanan pencabutan izin pembelian.

“Kalau terus berulang pelanggaran yang dilakukan, maka, bagi yang berizin akan kami cabut,” ujarnya.

Dia memastikan, bahwa monev akan menyisir seluruh gudang yang ada di Kota Keris. Hal itu sebagai langkah tegas bagaimana pemerintah hadir memberi perlindungan nyata bagi petani.

Sehingga, tidak ada yang dirugikan selama proses serapan produksi tembakau di Kota Keris. Terutama petani yang telah bekerja keras selama masa produksi. “Semua gudang akan kami datangi,” jelasnya.

Untuk diketahui, tim monev ini ditugaskan secara khusus oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 100.3.3.2/232/Kep/013/2025 tentang Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pembelian/Penjualan Tembakau Kabupaten Sumenep.

Adapun tim tersebut terdiri dari unsur Asisten Perekonomian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Selanjutnya ada dari unaur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum, akademisi, perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), serta unsur Forkopimka di wilayah masing-masing.

Tidak hanya itu, Pemkab Sumenep juga sudah mengatur titik impas harga tembakau Kabupaten Sumenep tahun 2025. Atau dikenal juga dengan istilah Break Even Point (BEP).(jun)

Tampak Kepala Diskop UKM Perindah (seragam cokelat) ketika melakukan monev di Kecamatan Ganding