Ditemukam Ribuan Pelanggaran Saat Proses Coklit, Bawaslu Tuban Layangkan 636 Kali Sarper ke KPU
Berita Baru, Tuban – Masa pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 sudah berakhir. Namun, ada yang mengganjal saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pasalnya, dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Tuban terdapat ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pantarlih selama coklit berlangsung. Tata cara coklit harus sesuai mekanisme aturan di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker, ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit,” ujar Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin.
Ditempat yang sama, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menjelaskan, selama tahapan coklit ada banyak temuan yang menjadi atensi Bawaslu. Setelah Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS Se Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan ribuan temuan.
Di antaranya, jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203, pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35. Lalu kepala keluarga yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker 60, terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125.
“Jadi kalau ditotal dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian. Ini diketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih,” terang pria yang akrab disapa Naha itu.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD GMNI Jatim tersebut menegaskan, selama proses coklit Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme. Kemudian untuk jumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali.
“Imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD. Ke depan kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban, karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih,” pungkasnya.