
Ditjen PDT Gelar Webinar Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Jakarta – Sebagai langkah untuk peningkatan pemahaman dan kualitas pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan Webinar “Analisis dan Evaluasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan” di Lingkungan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rabu, 29 Oktober 2025.
Pembicara kegiatan, Plh. Sekretaris Ditjen PPDT Jamaludin Matdoan menyampaikan, analisis dan evaluasi penyusunan Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin kualitas produk Peraturan Perundang-Undangan.
“Pelaksanaan analisis dan evaluasi penyusunan Peraturan Perundang-Undangan secara berkelanjutan sangat diperlukan di lingkungan Ditjen PPDT. Proses ini merupakan proses sistematis untuk menilai kualitas Peraturan Perundang-Undangan. Ini mencakup pemeriksaan kesesuaian filosofis, sosiologis, dan yuridisnya,” kata Jamal saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara webinar
Analisis Hukum Ahli Madya BPHN, Kementerian Hukum, Erna Priliasari, S.H., M.H., narasumber pertama menyampaikan materi “Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai alat bedah Regulasi yang tidak Regulatif”. Menurut Erna, standar regulasi yang regulatif harus bersifat pasti, jelas, tidak menimbulkan multitafsir atau keraguan, tidak menumbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan.
“Bersifat adil mencakup fairness, equal, dan affirmatif; membawa maslahat atau bermanfaat untuk Masyarakat dan tidak merugikan kepentingan Masyarakat; memiliki daya ikat semua orang dan memiliki keuatan menetapkan, menghapuskan, atau mengubah status atah hubungan hukum serta berlaku tetap; memiliki daya pikat, didukung Masyarakat, dan responsive; dan memiliki daya paksa artinya didukung alat negara, memiliki kualitas dan integritas,” ungkapnya.
Erna juga menyebut metode yang digunakan dalam melakukan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan harus berpedoman pada analisis dan evaluasi hukum terhadap PUU atau peduman 6 dimensi. Keenam dimensi itu yaitu dimensi Pancasila, dimensi Ketepatan jenis PUU, dimensi Disharmoni pengaturan, dimensi Kejelasan rumusan, dimensi Kesesuaian asas bidang hukum PUU yang bersangkutan, dan dimensi efektifitas PUU. “6 Dimensi ini menggabungkan penilaian yang bersifat normatif dan implementatif terhadap PUU,” ujarnya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Ditjen PP, Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., narasumber kedua membawa materi bertajuk “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”. Pembahasan fokus pada kerangka peraturan perundang-undangan, hal-hal khusus, dan ragam bahasa peraturan perundangan-undangan.
“Kerangka Peraturan Perundang-Undangan bersandar pada ilmu pengetahuan perundang-undangan yang terbagi ke dalam teori Perundang-Undangan dan ilmu Perundang-Undangan yang mencakup proses, metode, dan teknik,” terangnya.
Hernadi juga menguraikan kerangka atau sistematika Peraturan Daerah yang terdiri dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan (jika diperlukan), dan Lampiran (jika diperlukan).
Sementara itu, Abrori, S.H, yang memoderasi webinar ini di pengujung acara berharap para peserta dapat menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Perundang-Undangan. “Dengan webinar ini diharapkan kita semua dapat memahami secara komprehensif teknik dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan. Dengan memahami teknis dan kerangka atau sistematika penyusunannya akan dapat menghsilkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas,” katanya.
Webinar dihadiri ± sejumlah 100 orang yang terdiri dari Plt. Kabag Umum dan RT, Para Kasubbag TU berserta Staf, Kepala Biro Hukum berserta staf, Perwakilan dari Tikm Pokja Hukum UKE I, dan seluruh Staf di lingkungan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. []
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Serdadu.id
Beritautama.co
kalbarsatu.id
surau.co
