Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPRD Pamekasan Terima Bukti Baru, Pemakzulan Bupati Kholil Memasuki Babak Baru
Perwakilan masyarakat sipil, Ach. Suhairi menyerahkan dokumen sebagai bukti baru uapaya pemakzulan Bupati Pamekasan kepasa Ketua DPRD Ali Masykur.

DPRD Pamekasan Terima Bukti Baru, Pemakzulan Bupati Kholil Memasuki Babak Baru



Berita Baru, Pamekasan – Upaya pemakzulan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman memasuki babak baru. Pimpinan DPRD setempat terima bukti baru dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat yang mengusulkan pemberhentian Bupati Kholil dari jabatannya, Jumat (17/10/2025).

Ach. Suhairi, selaku perwakilan yang dipanggil mengaku, pimpinan DPRD meminta dirinya untuk menjelaskan secara detail isi dari dokumen aspirasi yang disampaikan pada Kamis (4/9/2025) lalu. Sehingga poin-poin penting yang mengharuskan Bupati Kholil betul-betul dimakzulkan bisa lebih terang, jelas dan rasional.

”Saya sampaikan pak bupati melanggar dua hal. Pertama melanggar sumpah janjinya selaku bupati, dan kedua melanggar ketentuan perundang undangan. Jadi produk hukum yang dibuat oleh bupati pamekasan itu, dilanggar sendiri,” kata Suhairi.

Mantan kuasa hukum Bupati Kholil itu mengklaim dari unsur pimpinan DPRD menyatakan usulan pemakzulan ini pasti akan ditindak lanjuti. Artinya aspirasi pemberhentian Bupati Kholil betul-betul dinyatakan diterima.

”Pimpinan DPRD akan menyiapkan anggaran terhadap hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Artinya dengan apa yang disampaikan seperti itu, DPRD siap menyelesaikan persoalan ini sampai selesai secara politik,” tegasnya.

Suhairi juga mengaku, pimpinan DPRD Pamekasan meminta dirinya untuk hadir kembali di akhir bulan sebagai tindak lanjut RDP dengan Komisi I dan juga unsur pimpinan fraksi. Rapat ini pembahasannya akan lebih luas sehingga usulan pemakzulan dapat dilanjut ka rapat paripurna DPRD.

”Saya sudah sampaikan setegas-tegasnya, kalau pak bupati tidak dimakzulkan, maka akan terjadi persoalan hukum pidana yang luar biasa di Kabupaten Pamekasan,” terangnya.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyebut pihaknya menerima bukti baru berkenaan dengan usulan pemakzulan Bupati Kholil dalam RDP tersebut. Disamping itu, dalam waktu dekat pihaknya akan konsultasi dengan biro hukum pemprov jawa timur. Ditakutkan ketika melangkah akan dianggap melebihi kewenangan sebagai DPRD.

”Setelah rapat konsultasi dengan biro hukum, kami kami akan mengundang beliau, Suhairi. Tapi tidak lagi atas nama pimpinan, lebih spesifik lagi nanti. Dipanggil Komisi I dan pimpinan fraksi yang ada di DPRD,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan dalam undang-undang diatur bahwa hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat harus didukung oleh inisiator minimal satu fraksi. Dan saat paripurna harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD atau minimal 30 orang anggota dari masing2 fraksi.

”Belum (pada proses pemakzulan, Red) karena itu prosesnya harus membentuk hak interpelasi dan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Dan itu harus di inisiator satu fraksi dan dihadiri anggota DPRD,” pungkasnya.