Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Dua Kali Lakukan Cabul, Oknum Guru SMP di Tuban Ditangkap Polisi
Berita Baru, Tuban – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta berinisial FM ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku pencabulan anak berusia 14 tahun di Kabupaten Tuban, Senin (18/8/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan oknum guru itu sudah melakukan aksi cabul sebanyak dua kali dengan korban.
“Kejadian pertama diawali dengan pelaku yang merupakan guru korban mengajak korban untuk jalan-jalan. Kemudian sampai ditempat yang sepi pelaku ngobrol sama korban dan selanjutnya terjadi pencabulan,” ujar AKP Dimas kepada wartawan.
Lebih lanjut, AKP Dimas menjelaskan, tidak berhenti disitu, selang beberapa hari pelaku dengan modus yang sama mengajak bertemu korban disuatu tempat yang kemudian pencabulan kedua kembali terjadi.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian mengantar korban kerumahnya. Namun, orang tua korban merasa curiga kepada guru tersebut karena sempat mencari anaknya yang belum pulang.
“Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban,” jelasnya.
Dimas menegaskan usai menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksi para saksi serta analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
“Setelah semuanya lengkap pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap oknum guru tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Met)