Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eks Ketua DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Nurhadi
Mantan Ketua DPR Periode 2009-2014 Marzuki Alie (Foto: ANTARA)

Eks Ketua DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Nurhadi



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru Tuban, Jakarta – Mantan Ketua DPR Periode 2009-2014 Marzuki Alie dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Hiendra Soenjoto, Senin (16/11).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS,” ujar Plt KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Marzuki disebut oleh Direktur PT. Mitra Abadi Rahardja sekaligus kakak Hiendra, Hengky Soenjoto dalam sidang lanjutan terdakwa tindak pidana korupsi (TPK) berupa gratifikasi, eks Sekretaris MA Nurhadi, Rabu (11/11).

Hengky menyebut adiknya, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan penyuap Burhadi, pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari mantan Ketua DPR Marzuki Ali untuk mengurus sengketa hukum.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan AMS (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Untuk kepentingan penyidikan, AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020. Tersangka AMS ditahan di Rutan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK.

AMS diduga memberi suap untuk meminta kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya,” pungkasnya. Sumber: Beritabaru.co

Oleh: Zainul Muhammad