Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Es Moni dan Cekcok Berujung Maut, Nelayan Karangagung Tewas Dikeroyok
Pelaku pengeroyokan digelandang ke Mapolres Tuban. (Berita Baru/Sgt)

Es Moni dan Cekcok Berujung Maut, Nelayan Karangagung Tewas Dikeroyok



Berita Baru, Tuban – Diduga saling ejek dan dipengaruhi minuman beralkohol jenis es moni, seorang pemuda tewas dikeroyok oleh tiga temannya sendiri di sebuah warung di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, saat di konfirmasi awak media menuturkan, sekitar pukul 16.30 WIB, tiga warga A (30) dan D (42) dari Karanggagung, serta F (19) dari Karanganyar, sedang menenggak minuman keras jenis es moni di sebuah warung milik warga berinisial F.

Situasi memanas ketika korban H (43) warga karangagung timur yang berprofesi sebagai nelayan, datang ke warung untuk menyusul ketiga temannya tersebut. Diduga karena pengaruh minuman keras, korban terlibat cekcok dengan pelaku berinisial A.

Adu mulut itu berujung tragis ketika A dan D secara bergantian memukul korban menggunakan tangan kosong. Suasana semakin mencekam saat F, yang berada di lokasi, turut ambil bagian dalam pengeroyokan tersebut.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian dada dan menimbulkan kepanikan di warung yang semula hanya tempat berkumpul untuk minum-minum.

“Semua pelaku dan korban saat itu dalam keadaan mabuk. Insiden ini bukan karena ada dendam, melainkan murni salah paham saat mereka sama-sama terpengaruh minuman keras,” jelas Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto.

Siswanto mengungkapkan, setelah mengalami pengeroyokan, korban sempat tergeletak di warung. Pelaku A bersama beberapa warga kemudian berusaha membawa korban pulang, namun malang tak dapat ditolak. Setibanya di rumah, korban sudah meninggal dunia.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisal D sempat melarikan diri, namun pada hari senin, menyerahkan diri ke Polsek Palang dan langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban Unit Pidum atau Jatanras. Sedangkan dua pelaku lainnya, F dan A, berhasil diamankan warga dibantu aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Sgt/Met)