Hindari Penyalahgunaan, KPU Tuban Musnahkan 1.539 Surat Suara
Berita Baru, Tuban – Untuk menghindari penyalahgunaan surat suara. Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban musnahkan sebanyak 1.539 lembar surat suara dengan cara dibakar, Selasa, (08/12).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tuban, Jl. Pramuka No.3, Sidorejo, Kec. Tuban. Dalam acara tersebut turut hadir Bawaslu, Kesbangpol, Polres , Kodim 0811/Tuban dan perwakilan Tim Sukses (Timses) masing-masing Paslon Cabup dan Cawabup.
Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum, Kasmuri mengatakan, jumlah total surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar estimasinya 3.030 surat suara.
“Dengan rincian, sebanyak 1.015 dalam kondisi baik dan sebanyak 524 lembar dalam kondisi rusak,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasmuri menambahkan, surat suara yang rusak rata-rata karena sobek, cacat dan ada bercak di surat suara. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara.
“Pemusnahan tersebut merupakan salah satu hal yang memang harus dilakukan. Sehingga KPU Tuban bisa menjauhkan resiko penyalahgunaan surat suara,” jelas Kasmuri.
Senada yang disampaikan, Sullamul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menambahkan, dalam hal pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih memang sudah jamak dilakukan. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara.
“Dari surat suara yang sudah terdistribusikan ke seluruh TPS sudah fix. Jadi untuk kelebihan atau rusak memang wajib dimusnahkan,” tambah Gus Hadi sapaan akrabnya.
Sebatas diketahui Komisioner KPU dan Bawaslu Tuban menghimbau kepada masyarakat agar Kamis besok datang dan melakukan pencoblosan di TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pilbup Tuban 2020. (Wan/Dur)