
IKAPMII Trenggalek Desak Polisi Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Guru
Berita Baru, Trenggalek — Polres Trenggalek menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek.
Awang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Cabang Trenggalek.
“Atas gerak cepat kepolisian, kami keluarga besar IKAPMII menyampaikan hormat dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Trenggalek,” ujar Hadiqun Nuha, Ketua PC IKAPMII Trenggalek, saat dihubungi pada Selasa (3/11).
Meski begitu, Hadiqun mengingatkan agar pihak kepolisian tetap bersikap profesional dan independen dalam menangani kasus ini. Pasalnya, tersangka diketahui merupakan suami salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari partai penguasa.
“Kami berharap polisi tidak diintervensi oleh siapa pun. Apalagi, Pak Guru Eko merupakan bagian dari keluarga besar kami, karena beliau dulu aktif di PMII Komisariat Sunan Kalijaga Universitas Negeri Malang,” jelasnya.
Hadiqun juga meminta agar pelaku mendapat hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai profesi guru.
“Guru yang mendisiplinkan murid bukan berarti berbuat kasar. Itu adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral terhadap anak didik. Orang tua dan masyarakat harus memahami hal itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, IKAPMII Trenggalek siap memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada keluarga Eko Prayitno, mengingat mereka dikabarkan mengalami trauma dan ketakutan setelah peristiwa tersebut.
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Serdadu.id
Beritautama.co
kalbarsatu.id
surau.co
