Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke PPA Satreskrim Polres Tuban

Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke PPA Satreskrim Polres Tuban



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Seorang Wanita berinisial M warga Tuban, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh BAH tak lain merupakan suaminya sendiri. Kini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban, pelaku penganiayaan diduga merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban yang ditugaskan di Kecamatan Jenu.

Kepala Urusan Pembinaan Kriminal (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto membenarkan terkait adanya laporan KDRT tersebut. Ia menyampaikan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban,

“Ada laporan masuk dari Jenu, tapi yang menangani PPA Satreskrim Polres Tuban, pada, Sabtu 7 Oktober 2023 kemarin. Untuk kasus sementara masih kami lidik,” ujar KBO Satreskrim Polres Tuban.

Disinggung soal terlapornya oknum Satpol PP,  pria yang akrab disapa Edi itu masih mendalami karena dilaporannya tidak menyebutkan pekerjaan. Sementara yang dimintai keterangan di Polres Tuban baru pelapor.

“Kasus masih kita dalami, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan,” tandasnya.

Sekedar diketahui bahwa pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.