Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jatam: Ada Upaya Legalisasi Kejahatan dalam RUU Omnibus Law
Muhammad Jamil dalam acara Bercerita #15 Beritabaru.co.

Jatam: Ada Upaya Legalisasi Kejahatan dalam RUU Omnibus Law



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Oleh: Markus Gerard

Berita Baru Tuban, Jakarta – Divisi Hukum dan Advokasi Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) Muhammad Jamil menilai ada upaya legalisasi kejahatan dalam RUU Omnibus Law.

“Setelah kita melihat draft dari RUU Omnibus Law, mulai dari naskah akademik hingga rancangannya dengan model yang menggabungkan sekitar 1.239 pasal dan kurang lebih 79 undang-undang, ada sebuah upaya legalisasi kejahatan,” ungkap Jamil dalam diskusi BERCERITA #15 beritabaru.co, Selasa (29/09).

Mewakili beberapa kelompok dan aktivis yang menolak adanya RUU Omnibus Law, Jamil mengungkapkan dirinya dan kawan-kawannya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan pembahasan RUU yang merugikan rakyat tersebut.

“Proses pemeriksaan alat-alat bukti, mendengar keterangan saksi ahli, seluruhnya sudah selesai,” papar Jamil. “Terakhir yang tersisa adalah agenda di hari Jumat, 9 Oktober 2020,” lanjutnya.

Bahkan, Jamil menduga, hal tersebut tak terlepas dari unsur politik pada Pilpres 2019 lalu, yang mana dalam tim sukses Presiden Joko Widodo terdapat pengusaha tambang.

“Kami sudah menduga memang, dalam Pilpres saja misalnya ada pengusaha tambang dalam tim suksesnya,” beber Lawyer muda tersebut.

Meski demikian, menurut Jamil, Presiden dalam persoalan Rancangan Undang Undang (RUU) memiliki hak untuk membatalkan atau menyetujui yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 45.

“Presiden itu punya hak di UUD 45 Pasal 20 ayat 2 dan 3; setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan tersendiri, jika rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu,” jelasnya.

“Presiden memiliki kekuatan 50 persen untuk memperbolehkan atau tidak memperbolehkan,” sambung Jamil.

Untuk itu, Jamil berharap agar Presiden RI Joko Widodo dapat menggunakan haknya untuk memberhentikan pembahasan RUU Omnibus Law maupun Mineral dan Batu Bara (Minerba). sumber: Beritabaru.co