Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Kades Mander Tambakboyo Tak Bisa Berkutik Saat Ditangkap Satreskoba Polres Tuban
Berita Baru, Tuban – Menjelang bulan suci Ramandan Satreskoba, Polres Tuban berhasil menangkap Kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, pada hari Rabu 30 Maret 2022 pukul 18.00 WIB di Jl Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban.
Kades Mander yang diketahui bernama Suhartono (46) itu tak bisa berkutik saat ditangkap lantaran ketika diperiksa oleh petugas kedapatan membawa 1 poket kristal putih narkotika Gol i jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram.
Tidak hanya itu di depan awak media, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan menyimpan sabu di dashbord mobil ambulan desa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga sudah sempat memakai sebagian dari barang yang diamankan itu.
“Ketika di tes urine tersangka positif memakai sabu. Berdasarkan pengakuan sudah dua bulan yang lalu tersangka memakai narkotika Gol I jenis sabu karena masalah keluarga,” ungkap pria yang akrab dipanggil Daky tersebut.
Ia menambahkan, Petugas Satreskoba Polres Tuban juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram dan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
“Selain itu, kita juga mengamankan 1 buah boong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 buah hand phone merk VIVO warna gold dengan nomer Sim Card 082x-xxxx-xxxx,” tambah Daky kepada Beritabaru.co Tuban.
Lebih lanjut, Daky menegaskan akibat dari perbuatannya, tersangka terkena perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan prasangka pasal Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/3,” tegas Daky saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Tuban.