Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keluar Penjara Menikah, Kemestri Pasutri Residivis Berbagi Peran Kejahatan

Keluar Penjara Menikah, Kemestri Pasutri Residivis Berbagi Peran Kejahatan



Berita Baru, Tuban – Rosyidi dan Rumiyasih pasangan suami istri yang mencuri motor disejumlah Tempat Kejadian Perkara di Jawa Timur, nampak lesu tak berdaya, saat keduanya diperiksa oleh Kepolisian Resort Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin (22/2).

Saat dikonfirmasi, motif dari tersangka melakukan hal ini, karena untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Ya untuk kebutuhan hidup. Bagaimana lagi, ini kita bisa,” kata Rosyidi.

Selain itu, pekerjaan sopir yang dijalaninya sejak 2017 tidak membuat mereka tobat, setelah keluar dari jeruji besi.

Sementara Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, jika keduanya merupakan residivis Lapas kelas II Tuban, dengan kasus yang sama dirilis hari ini, yakni Curarmor. Sedangkan istrinya, dengan kasus pencurian rumah kosong. Kemudian mereka sepakat keluar penjara menikah.

“Jadi, uniknya mereka menikah setelah keluar dari Lapas. Setelah itu. Tak kapok berbuat kejahatan lagi,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Masih kata Mantan Kapolres Madiun ini, modus yang dilakukan, sekira pukul 4 subuh. Mereka melihat kondisi dirumah yang ditagetkan tampak kosong, saat penghuni rumah menjalankan ibadah. Setelah kondisi memungkinkan target kendaraan ada, dan terlihat kunci menempel. Mereka langsung membawa kabur.

“Mereka berbagi peran. Keduanya berangkat boncengan. Kemudian, suami menunggu dan istrinya membawa kabur motornya,” kata Perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini.

Setelah berhasil membawa kabur motor, barang bukti dibawa lngsung menuju ke Kabupaten Rembang. Disana sudah ada yang menunggu untuk membeli hasil curiannya.

“Motor dijual dengan harga satu juta hingga Rp1,5 juta. Dari 15 TKP baru 6 BB yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan persangkaan pasal 363 ayat satu dan 4E KUHP, dengan ancaman hukumam pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan. (Wan/Mam)