Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kenal di Media Sosial, Dwi Curi Barang Pasangan Sesama Jenisnya

Kenal di Media Sosial, Dwi Curi Barang Pasangan Sesama Jenisnya



Berita Baru, Tuban – Dwi Haris Kurniawan (21) warga Jalan Kalimaya Blok W-09 Rt. 02 Rw. 06 Prumahan Bukit Karang Kel. Karang Kec. Semanding Kab. Tuban harus mendekam di penjara.

Pasalnya, ia terjerat kasus pencurian barang kekasih sesama jenisnya.

“Sepeda motor, hp, dan uang,” ucapnya didepan awak media, Rabu (2/6).

Dwi mengakui, jika dirinya mengenal dan dekat kekasih sesama jenisnya sekitar dua bulan yang lalu melalui media sosial Facebook.

Adapun kronologinya, Minggu (3/1) pasangan itu tengan melakukan pesta minuman keras atau minuman beralkohol jenis anggur merah di dalam kamar homestay jalan Veteran Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban.

Ketika korban Mohamad Haji Jauri Als Ari mabuk berat dan tertidur kemudian pelaku melancarkan aksinya, mencuri barang-barang milik korban.

Lalu di tempat yang lain, Senin (19/4) di dalam warung kopi Jatirogo di Jalan Panglima Sudirman Dekat Monumen Manunggal Utara Kel. Sukolilo Kec. Tuban Dwi juga pernah melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO type G-480 warna hitam, ketika pemiliknya tengah di kamar mandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lama 5 tahun penjara. (Mam/Wan)