Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Dinkes P2KB Tuban Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Jenis Sirup

Kepala Dinkes P2KB Tuban Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Jenis Sirup



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Sehubungan dengan adanya isu terkait sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban mengimbau kepada seluruh Apotek se-Kabupaten Tuban untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup, Kamis (20/10/22).

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, (18/10/22).

Kepala Dinkes P2KB Tuban, dr. Bambang Priyo Utomo saat ditemui awak media Tuban membenarkan terkait imbauan dan surat edaran kepada seluruh apoteker se- Kabupaten Tuban untuk tidak menjual obat jenis sirup. Dalam SE Kemenkes itu sudah disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga nanti hasil penelitian selesai.

Kepala Dinkes P2KB Tuban Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Jenis Sirup

“Jadi sudah kita sampaikan imbauan dan edaran kepada seluruh apoteker. Terutama yang bekerja di apotek baik milik pemerintah maupun swasta untuk sementara tidak mengedarkan obat sirup jenis apapun,” ujar dr. Bambang Priyo Utomo kepada Beritabaru.co, Tuban.

Menurut Kepala Dinkes P2KB Tuban, jika nanti hasil penelitian dinyatakan obat jenis sirup tidak boleh diedarkan atau dijual maka tidak jual untuk selamanya. Sedangkan, apabila hasil penelitiannya bisa diedarkan atau dijual ya nanti dijual lagi. “Kami tetap menunggu hasil penelitian hingga final,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bambang itu menegaskan, apabila nantinya pihak dari Apotek masih kedapatan melanggar imbauan dari Kemenkes dengan menjual obat jenis sirup. Tentunya Dinkes P2KB Tuban akan memberikan imbauan hingga sanksi berupa teguran.

“Terkait dengan gejala gangguan ginjal akut pada anak untuk di wilayah Kabupaten Tuban hingga saat ini Dinkes P2KB belum ada laporan dan belum ditemukan kasusnya,” pungkasnya.