Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua APTMA Peringatkan Modus Baru Konten Rokok Madura: Kritik Palsu, Promosi Terselubung, hingga Pemerasan

Ketua APTMA Peringatkan Modus Baru Konten Rokok Madura: Kritik Palsu, Promosi Terselubung, hingga Pemerasan



Berita Baru, Surabaya — Ketua Asosiasi Pengusaha Pemuda Tembakau Madura (APTMA), Holili, mengungkap adanya dugaan modus baru penyebaran konten rokok madura di media sosial yang disamarkan sebagai liputan investigatif, edukasi, hingga bongkar fakta. Ia menyebut fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada bahaya serius terhadap perlindungan anak dan potensi pemerasan terhadap pelaku usaha.

“Banyak konten hari ini yang seolah mengkritik rokok madura — tapi cara penyajiannya justru mirip promosi terselubung. Wujud produk diperlihatkan utuh, merek disebut terang-terangan, bahkan dikemas seperti cerita heroik,” tegas Holili, Selasa 28 Oktober 2025.

Menurutnya, konten berformat semacam ini sangat mudah menembus algoritma FYP dan direkomendasikan ke anak-anak serta remaja, tanpa penyaring usia. “Anak-anak bisa hafal bentuk, merek, warna kemasan, bahkan penasaran sebelum mereka tahu itu legal atau ilegal. Ini jauh lebih bahaya daripada iklan terang-terangan,” ujarnya.

Holili juga mengingatkan munculnya oknum yang berlindung di balik Undang-Undang Pers untuk melakukan tekanan hingga dugaan pemerasan terhadap produsen maupun pelaku distribusi. “Framing kritik dipakai sebagai alat negosiasi kepentingan pribadi. Ini bukan perlindungan publik — apalagi perlindungan anak. Ini penyimpangan,” tegasnya.

APTMA mendesak pemerintah, Kominfo, dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum normalisasi rokok terhadap anak-anak terbentuk secara sistematis lewat konten berkedok edukasi. “Kalau kita diam, anak bangsa sedang disesatkan lewat konten yang tampak kritis tapi sejatinya menormalisasi. Ini perang literasi publik. Jangan sampai terlambat,” pungkas Holili.

Imbauan Pelaporan Konten Rokok di TikTok

APTMA sekaligus mengajak masyarakat turut aktif melakukan pengawasan digital. Jika menemukan konten terkait rokok — khususnya yang ditujukan kepada anak — publik diminta segera memanfaatkan fitur pelaporan resmi TikTok sebagai bentuk perlindungan generasi muda.

Panduan pelaporan resmi di TikTok:

  1. Klik tanda panah (bagikan) pada video
  2. Pilih Laporkan
  3. Pilih kategori Barang dan aktivitas yang diatur dalam UU
  4. Pilih Alkohol / Tembakau
  5. Tekan Kirim dan Selesai

“Ini bukan sekadar aksi moral, tapi langkah pertahanan digital bangsa. Pejuang petani, pejuang generasi, jangan diam,” ujar Holili menutup pernyataan.