Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Khamim: Tegaskan Pentingnya Wujudkan Rumah Tangga Sakinah Mawadah Warohmah

Khamim: Tegaskan Pentingnya Wujudkan Rumah Tangga Sakinah Mawadah Warohmah



Berita Baru, Tuban – Luluk Khamim Muzizat Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban Fraksi PKB tegaskan pentingnya tentang pemahaman perkawinan anak di masyarakat strategi untuk mewujudkan rumah tangga sakinah mawadah warohmah.

Hal tersebut disampaikan pada Pelantikan PAC Fatayat NU PR/PAR Kecamatan Plumpang dan Latihan Kader Dasar (LKD) Serta Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak. Minggu (28/03).

Pria yang Wakil Sekertaris PKB menyatakan, hal itu sebagai upaya menindaklanjuti atas Pergub tentang perkawinan anak.

“Kita dorong agar Pergub terkaid hal ini juga bisa menjadi Perda dan nanti ada upaya untuk membentuk kegiatan-kegiatan kursus pra nikah,” katanya.

Menurutnya, Fatayat NU punya peran strategis hari ini dalam rangka mengumpulkan harapan masyarakat. Serta wadah menyelesaikan persoalan sosial yang dekat dengan masyarakat.

“Kegiatan ini bisa diharapkan, nantinya bagi calon-calon ibu rumah tangga maupun bapak kepala rumah tangga bisa mengurangi angka perceraian di Kabupaten Tuban yang per tahun mencapai 3.000an, juga mengurangi angka kenakalan remaja sekaligus,” tegasnya.

Tak lupa, Khamim sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya sebagai perwakilan masyarakat di dalam pemerintahan mampu bersinergi dengan organisasi-organisasi masyarakat seperti Fatayat NU untuk bisa menuntaskan segala bentuk kesulitan yang dihadapi warganya.

“Alhamdulillah saya bisa menghadiri dan memberikan dukungan agar kerja-kerja organisasi Fatayat yang cukup mulia ini ini agar selalu terus dilakukan agar tercipta masyarakat yang damai sentosa yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan di Tuban,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, Selama tahun 2011-2020 Pemkab Tuban telah melahirkan 137 PERDA dan disinyalir ada 4 PERDA yang memiliki perspektif terhadap kebutuhan dan perlindungan pererempuan dan anak. Salah satunya yang menjadi pembahasan yaitu perkawinan anak yang rawan kasus perceraian dan kekerasan.

Lebih jelasnya bisa dilihat dalam PERDA Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, PERDA Nomor 3 tahun 2018 perubahan PERDA Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, PERDA Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan PERDA Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (Mam/Wan)